MOHON MAAF, KARENA SAYA JUGA SEDANG MENUNGGU NUNGGU INFORMASINYA .... :P :P :P :P
Seteruse......
4 Jun 2012
21 Mar 2011
MAFIA BARKELEY PEMEGANG MANIPULASI EKONOMI INDONESIA
Dalam buku yang ditulis John Pilger dan yang juga ada film dokumenternya, dengan judul The New Rulers of the World, antara lain, dikatakan: “Dalam dunia ini, yang tidak dilihat oleh bagian terbesar dari kami yang hidup di belahan utara dunia, cara perampokan yang canggih telah memaksa lebih dari sembilan puluh negara masuk ke dalam program peny...esuaian struktural sejak tahun delapan puluhan, yang membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin menjadi lebar”.
Ini terkenal dengan istilah nation building dan good governance oleh “empat serangkai” yang mendominasi
Ini terkenal dengan istilah nation building dan good governance oleh “empat serangkai” yang mendominasi
World Trade Organisation (Amerika Serikat, Eropa, Canada, dan Jepang), dan triumvirat Washington (Bank Dunia, IMF, dan Departemen Keuangan AS). Mereka mengendalikan setiap aspek detail dari kebijakan pemerintah di negara-negara berkembang. Kekuasaan mereka diperoleh dari utang yang belum terbayar, yang memaksa negara-negara termiskin membayar USD 100 juta per hari kepada para kreditor Barat. Akibatnya adalah sebuah dunia yang elitenya -dengan jumlah lebih sedikit dari satu miliar orang- menguasai 80 persen kekayaan seluruh umat manusia.”
Itu ditulis oleh John Pilger, seorang wartawan Australia yang bermukim di London, yang tidak saya kenal. Antara John Pilger dan saya, tidak pernah ada komunikasi. Namun, ada beberapa kata yang saya rasakan berlaku untuk bangsa Indonesia dan yang relevan dengan yang baru saya kemukakan. Kalimat John Pilger itu begini: “Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countres…” dan seterusnya. Dalam hal Indonesia, keuangan negara sudah bangkrut pada 1967. Paling tidak, demikianlah yang digambarkan oleh para teknokrat ekonom Orde Baru yang dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk memegang tampuk pimpinan dalam bidang perekonomian. Maka, dalam buku John Pilger tersebut, antara lain, juga dikemukakan sebagai berikut:
(Saya kutip halaman 37) “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ’hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Indonesia terkenal dengan sebutan ’the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, mereka menawarkan : … buruh murah yang melimpah… cadangan besar dari sumber daya alam … pasar yang besar.” Di halaman 39 ditulis: “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ’Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffry Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Sampson, telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ’Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan: ini yang kami inginkan: ini, ini, dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia.
Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Kanada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.” Sekali lagi, semuanya itu tadi kalimat-kalimatnya John Pilger yang tidak saya kenal.
Kalau kita percaya John Pilger, Brad Sampson, dan Jeffry Winters, sejak 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elite bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
Sejak itu, Indonesia dikepung oleh kekuatan Barat yang terorganisasi dengan sangat rapi. Instrumen utamanya adalah pemberian utang terus-menerus sehingga utang luar negeri semakin lama semakin besar. Dengan sendirinya, beban pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya semakin lama semakin berat. Kita menjadi semakin tergantung pada utang luar negeri. Ketergantungan inilah yang dijadikan leverage atau kekuatan untuk mendikte semua kebijakan pemerintah Indonesia. Tidak saja dalam bentuk ekonomi dan keuangan, tetapi jauh lebih luas dari itu. Utang luar negeri kepada Indonesia diberikan secara sistematis, berkesinambungan, dan terorganisasi secara sangat rapi dengan sikap yang keras serta persyaratan-persyaratan yang berat. Sebagai negara pemberi utang, mereka tidak sendiri-sendiri, tetapi menyatukan diri dalam organisasi yang disebut CGI.
Negara-negara yang sama sebagai pemberi penundaan pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya yang jatuh tempo menyatukan diri dalam organisasi yang bernama Paris Club. Pemerintah Indonesia ditekan oleh semua kreditor yang memberikan pinjaman kepada swasta Indonesia supaya pemerintah menekan para kreditor swasta itu membayar tepat waktu dalam satu klub lagi yang bernama London Club. Secara kolektif, tanpa dapat dikenali negara per negara, utang diberikan oleh lembaga multilateral yang bernama Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia. Pengatur dan pemimpin kesemuanya itu adalah IMF. Jadi, kesemuanya itu tidak ada bedanya dengan kartel internasional yang sudah berhasil membuat Indonesia sebagai pengutang yang terseok-seok.
Sejak itu, utang diberikan terus sampai hari ini. Dalam krisis di tahun 1997, Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya untuk memperoleh bantuan. Ternyata, ada aturan ketat untuk bantuan itu. Bantuan uang tidak ada, hanya dapat dipakai dengan persyaratan yang dibuat demikian rupa, sehingga praktis tidak akan pernah terpakai. Dengan dipegangnya pinjaman dari IMF sebagai show case, IMF mendikte kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia, yang dengan segala senang hati dipenuhi oleh para menteri ekonomi Indonesia, karena mereka orang-orang pilihan yang dijadikan kroni dan kompradornya.
Maka, dalam ikatan EFF itulah, pemerintah dipaksa menerbitan surat utang dalam jumlah Rp 430 triliun untuk mem-bail out para pemilik bank yang menggelapkan uang masyarakat yang dipercayakan pada bank-bank mereka. Mereka tidak dihukum, sebaliknya justru dibuatkan perjanjian perdata bernama MSAA yang harus dapat meniadakan pelanggaran pidana menurut undang-undang perbankan. Dalam perjanjian perdata itu, asalkan penggelap uang rakyat yang diganti oleh pemerintah itu dapat mengembalikan dalam bentuk aset yang nilainya sekitar 15 persen, dianggap masalahnya sudah selesai, diberikan release and discharge.
Lima tahun lamanya, yaitu untuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2003, pembayaran utang luar negeri yang sudah jatuh tempo ditunda. Namun, mulai tahun 2004, utang yang jatuh tempo beserta bunganya harus dibayar sepenuhnya. Pertimbangannya tidak karena keuangan negara sudah lebih kuat, tetapi karena sudah tidak lagi menjalankan program IMF dalam bentuk yang paling keras dan ketat, yaitu EFF atau LoI.
Setelah keuangan negara dibuat bangkrut, Indonesia diberi pinjaman yang tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisanya sendiri habis total. Pinjaman diberikan setiap pemerintah menyelesaikan program yang didiktekan oleh IMF dalam bentuk LoI demi LoI. Kalau setiap pelaksanaan LoI dinilai baik, pinjaman sebesar rata-rata USD 400 juta diberikan. Pinjaman ini menumpuk sampai jumlah USD 9 miliar, tiga kali lipat melampaui kuota Indonesia sebesar USD 3 miliar. Karena saldo pinjaman dari IMF melampaui kuota, Indonesia dikenai program pemandoran yang dinamakan Post Program Monitoring.
Mengapa Indonesia tidak mengembalikan saja yang USD 6 miliar supaya saldo menjadi USD 3 miliar sesuai kuota agar terlepas dari post program monitoring. Berkali-kali saya mengusulkan dalam sidang kabinet agar seluruh saldo utang sebesar USD 9 miliar dikembalikan. Alasannya, kita harus membayar, sedangkan uang ini tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisa milik sendiri habis total. Cadangan devisa kita ketika itu sudah mencapai USD 25 miliar, sedangkan selama Orde Baru hanya sekitar USD 14 miliar. Yang USD 9 miliar itu harus dicicil sesuai jadwal yang ditentukan oleh IMF. Skemanya diatur sedemikian rupa sehingga pada akhir 2007 saldonya tinggal USD 3 miliar. Ketika itulah, baru program pemandoran dilepas. Alasannya kalau yang USD 9 miliar dibayarkan sekarang, cadangan devisa kita akan merosot dari USD 34 miliar menjadi USD 25 miliar. Saya mengatakan, kalau yang USD 9 miliar dibayarkan, cadangan devisa kita meningkat dari USD 14 miliar menjadi USD 25 miliar. Toh pendapat saya dianggap angin lalu sampai hari ini.
Mari sekarang kita bayangkan, seandainya cadangan devisa kita habis pada akhir 2007. Ketika itu, utang dari IMF tinggal USD 3 miliar sesuai kuota. Barulah ketika itu utang dari IMF boleh dipakai. Olehnya secara implisit dianggap bahwa ini lebih kredibel, yaitu mengumumkan bahwa cadangan devisa tinggal USD 3 miliar yang berasal dari utang IMF. Kalau seluruh utang yang USD 9 miliar dibayar kembali karena sudah mempunyai cadangan devisa sendiri sebesar USD 25 miliar dikatakan bahwa Indonesia tidak akan kredibel karena cadangan devisa merosot dari USD 34 miliar menjadi USD 25 miliar.
Jelas sekali sangat tidak logisnya kita dipaksa untuk memegang utang dari IMF dengan pengenaan bunga yang tinggi, sekitar 4 persen setahun, tanpa boleh dipakai. Jelas sekali bahwa Indonesia dipaksa berutang yang jumlahnya melampaui kuota yang sama sekali tidak kita butuhkan. Tujuannya hanya supaya Indonesia dikenai pemandoran yang bernama post program monitoring. Jelas ini hanya mungkin dengan dukungan dan kerja sama dari kroni-kroninya Kartel IMF.
Mengapa kami dan teman-teman yang sepikiran dan sepaham dikalahkan terus-menerus? Mengapa pikiran yang tidak masuk akal seabsurd itu dipertahankan? Sebab, para menteri ekonomi yang ada dalam kabinet dan otoritas moneter sedikit pun tidak menanggapinya. Memberikan komentar pun tidak mau. Mengapa? Sebab, perang modern yang menggunakan seluruh sektor ekonomi sebagai senjata, terutama sektor moneternya, membutuhkan kroni atau komprador bangsa Indonesia sendiri yang mutlak mengabdi pada kepentingan agresor.
Kalau kita percaya pada Brad Sampson, Jeffrey Winters, dan John Pilger, dan kita perhatikan serta ikuti terus sikap satu kelompok tertentu, kiranya jelas bahwa kelompok pakar ekonomi yang dijuluki “the Berkeley Mafia” adalah kelompok kroni dalam bidang ekonomi dan keuangan. Lahirnya kelompok tersebut telah dikemukakan dalam studi Brad Sampson yang tadi saya kutip. Pengamatan saya sendiri juga membenarkan bahwa kelompok itu menempatkan dan memfungsikan diri sebagai kroni kekuatan asing.
Yang paling akhir menjadi kontroversi adalah sikap beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu terhadap uluran tangan spontan dari beberapa kepala pemerintahan beberapa negara Eropa penting berkenaan dengan bencana tsunami. Baru kemarin media massa penuh dengan komentar minor mengapa tim ekonomi pemerintah utang lagi dalam jumlah besar sehingga jumlah stok utang luar negeri keseluruhannya bertambah? Ini sangat bertentangan dengan yang dikatakan selama kampanye presiden dan juga dikatakan oleh para menteri ekonomi sendiri bahwa stok utang akan dikurangi. Berdasar pengalaman, saya yakin bahwa kartel IMF yang memaksa kita berutang dalam jumlah besar supaya dapat membayar utang yang jatuh tempo. Buat mereka, yang terpenting memperoleh pendapatan bunga dan mengendalikan Indonesia dengan menggunakan utang luar negeri yang sulit dibayar kembali.
Mafia Berkeley
Mafia Berkeley adalah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Mereka mempunyai atau menciptakan keturunan-keturunan. Para pendirinya memang sudah sepuh, yaitu Prof Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Emil Salim, Soebroto, Moh. Sadli, J.B. Soemarlin, Adrianus Mooy, dan masih sangat banyak lagi. Yang sekarang dominan adalah Sri Mulyani, Moh. Ikhsan, Chatib Basri, dan masih banyak lagi. Mereka tersebar pada seluruh departemen dan menduduki jabatan eselon I dan II, sampai kepala biro.
Ciri kelompok itu ialah masuk ke dalam kabinet tanpa peduli siapa presidennya. Mereka mendesakkan diri dengan bantuan kekuatan agresor. Kalau kita ingat, sejak akhir era Orde Lama, Emil Salim sudah anggota penting dari KOTOE dan Widjojo Nitisastro sudah sekretaris Perdana Menteri Djuanda. Widjojo akhirnya menjabat sebagai ketua Bappenas dan bermarkas di sana. Setelah itu, presiden berganti beberapa kali. Yang “kecolongan” tidak masuk ke dalam kabinet adalah ketika Gus Dur menjadi presiden. Namun, begitu mereka mengetahui, mereka tidak terima. Mereka mendesak supaya Gus Dur membentuk Dewan Ekonomi Nasional. Seperti kita ketahui, ketuanya adalah Emil Salim dan sekretarisnya Sri Mulyani.
Mereka berhasil mempengaruhi atau “memaksa” Gus Dur bahwa mereka diperbolehkan hadir dalam setiap rapat koordinasi bidang ekuin. Tidak puas lagi, mereka berhasil membentuk Tim Asistensi pada Menko Ekuin yang terdiri atas dua orang saja, yaitu Widjojo Nitisastro dan Sri Mulyani. Dipaksakan bahwa mereka harus ikut mendampingi Menko Ekuin dan menteri keuangan dalam perundingan Paris Club pada 12 April 2000, walaupun mereka sama sekali di luar struktur dan sama sekali tidak dibutuhkan. Mereka membentuk opini publik bahwa ekonomi akan porak-poranda di bawah kendali tim ekonomi yang ada. Padahal, kinerja tim ekonomi di tahun 2000 tidak jelek kalau kita pelajari statistiknya sekarang.
Yang mengejutkan adalah Presiden Megawati yang mengangkat Boediono sebagai menteri keuangan dan Dorodjatun sebagai Menko Perekonomian. Aliran pikir dan sikap Laksamana Sukardi sangat jelas sama dengan Berkeley Mafia, walaupun dia bukan anggotanya. Ada penjelasan tersendiri tentang hal ini. Presiden SBY sudah mengetahui semuanya. Toh tidak dapat menolak dimasukkannya ke dalam kabinet tokoh-tokoh Berkeley Mafia seperti Sri Mulyani, Jusuf Anwar, dan Mari Pangestu, seperti yang telah disinaylir oleh beberapa media massa
Seteruse......
Itu ditulis oleh John Pilger, seorang wartawan Australia yang bermukim di London, yang tidak saya kenal. Antara John Pilger dan saya, tidak pernah ada komunikasi. Namun, ada beberapa kata yang saya rasakan berlaku untuk bangsa Indonesia dan yang relevan dengan yang baru saya kemukakan. Kalimat John Pilger itu begini: “Their power derives largely from an unrepayable debt that forces the poorest countres…” dan seterusnya. Dalam hal Indonesia, keuangan negara sudah bangkrut pada 1967. Paling tidak, demikianlah yang digambarkan oleh para teknokrat ekonom Orde Baru yang dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk memegang tampuk pimpinan dalam bidang perekonomian. Maka, dalam buku John Pilger tersebut, antara lain, juga dikemukakan sebagai berikut:
(Saya kutip halaman 37) “Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ’hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.
“Di Jenewa, Tim Indonesia terkenal dengan sebutan ’the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, mereka menawarkan : … buruh murah yang melimpah… cadangan besar dari sumber daya alam … pasar yang besar.” Di halaman 39 ditulis: “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ’Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffry Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Sampson, telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ’Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan: ini yang kami inginkan: ini, ini, dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infrastruktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia.
Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.
Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Kanada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.” Sekali lagi, semuanya itu tadi kalimat-kalimatnya John Pilger yang tidak saya kenal.
Kalau kita percaya John Pilger, Brad Sampson, dan Jeffry Winters, sejak 1967 Indonesia sudah mulai dihabisi (plundered) dengan tuntunan oleh para elite bangsa Indonesia sendiri yang ketika itu berkuasa.
Sejak itu, Indonesia dikepung oleh kekuatan Barat yang terorganisasi dengan sangat rapi. Instrumen utamanya adalah pemberian utang terus-menerus sehingga utang luar negeri semakin lama semakin besar. Dengan sendirinya, beban pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya semakin lama semakin berat. Kita menjadi semakin tergantung pada utang luar negeri. Ketergantungan inilah yang dijadikan leverage atau kekuatan untuk mendikte semua kebijakan pemerintah Indonesia. Tidak saja dalam bentuk ekonomi dan keuangan, tetapi jauh lebih luas dari itu. Utang luar negeri kepada Indonesia diberikan secara sistematis, berkesinambungan, dan terorganisasi secara sangat rapi dengan sikap yang keras serta persyaratan-persyaratan yang berat. Sebagai negara pemberi utang, mereka tidak sendiri-sendiri, tetapi menyatukan diri dalam organisasi yang disebut CGI.
Negara-negara yang sama sebagai pemberi penundaan pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya yang jatuh tempo menyatukan diri dalam organisasi yang bernama Paris Club. Pemerintah Indonesia ditekan oleh semua kreditor yang memberikan pinjaman kepada swasta Indonesia supaya pemerintah menekan para kreditor swasta itu membayar tepat waktu dalam satu klub lagi yang bernama London Club. Secara kolektif, tanpa dapat dikenali negara per negara, utang diberikan oleh lembaga multilateral yang bernama Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia. Pengatur dan pemimpin kesemuanya itu adalah IMF. Jadi, kesemuanya itu tidak ada bedanya dengan kartel internasional yang sudah berhasil membuat Indonesia sebagai pengutang yang terseok-seok.
Sejak itu, utang diberikan terus sampai hari ini. Dalam krisis di tahun 1997, Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya untuk memperoleh bantuan. Ternyata, ada aturan ketat untuk bantuan itu. Bantuan uang tidak ada, hanya dapat dipakai dengan persyaratan yang dibuat demikian rupa, sehingga praktis tidak akan pernah terpakai. Dengan dipegangnya pinjaman dari IMF sebagai show case, IMF mendikte kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia, yang dengan segala senang hati dipenuhi oleh para menteri ekonomi Indonesia, karena mereka orang-orang pilihan yang dijadikan kroni dan kompradornya.
Maka, dalam ikatan EFF itulah, pemerintah dipaksa menerbitan surat utang dalam jumlah Rp 430 triliun untuk mem-bail out para pemilik bank yang menggelapkan uang masyarakat yang dipercayakan pada bank-bank mereka. Mereka tidak dihukum, sebaliknya justru dibuatkan perjanjian perdata bernama MSAA yang harus dapat meniadakan pelanggaran pidana menurut undang-undang perbankan. Dalam perjanjian perdata itu, asalkan penggelap uang rakyat yang diganti oleh pemerintah itu dapat mengembalikan dalam bentuk aset yang nilainya sekitar 15 persen, dianggap masalahnya sudah selesai, diberikan release and discharge.
Lima tahun lamanya, yaitu untuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2003, pembayaran utang luar negeri yang sudah jatuh tempo ditunda. Namun, mulai tahun 2004, utang yang jatuh tempo beserta bunganya harus dibayar sepenuhnya. Pertimbangannya tidak karena keuangan negara sudah lebih kuat, tetapi karena sudah tidak lagi menjalankan program IMF dalam bentuk yang paling keras dan ketat, yaitu EFF atau LoI.
Setelah keuangan negara dibuat bangkrut, Indonesia diberi pinjaman yang tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisanya sendiri habis total. Pinjaman diberikan setiap pemerintah menyelesaikan program yang didiktekan oleh IMF dalam bentuk LoI demi LoI. Kalau setiap pelaksanaan LoI dinilai baik, pinjaman sebesar rata-rata USD 400 juta diberikan. Pinjaman ini menumpuk sampai jumlah USD 9 miliar, tiga kali lipat melampaui kuota Indonesia sebesar USD 3 miliar. Karena saldo pinjaman dari IMF melampaui kuota, Indonesia dikenai program pemandoran yang dinamakan Post Program Monitoring.
Mengapa Indonesia tidak mengembalikan saja yang USD 6 miliar supaya saldo menjadi USD 3 miliar sesuai kuota agar terlepas dari post program monitoring. Berkali-kali saya mengusulkan dalam sidang kabinet agar seluruh saldo utang sebesar USD 9 miliar dikembalikan. Alasannya, kita harus membayar, sedangkan uang ini tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisa milik sendiri habis total. Cadangan devisa kita ketika itu sudah mencapai USD 25 miliar, sedangkan selama Orde Baru hanya sekitar USD 14 miliar. Yang USD 9 miliar itu harus dicicil sesuai jadwal yang ditentukan oleh IMF. Skemanya diatur sedemikian rupa sehingga pada akhir 2007 saldonya tinggal USD 3 miliar. Ketika itulah, baru program pemandoran dilepas. Alasannya kalau yang USD 9 miliar dibayarkan sekarang, cadangan devisa kita akan merosot dari USD 34 miliar menjadi USD 25 miliar. Saya mengatakan, kalau yang USD 9 miliar dibayarkan, cadangan devisa kita meningkat dari USD 14 miliar menjadi USD 25 miliar. Toh pendapat saya dianggap angin lalu sampai hari ini.
Mari sekarang kita bayangkan, seandainya cadangan devisa kita habis pada akhir 2007. Ketika itu, utang dari IMF tinggal USD 3 miliar sesuai kuota. Barulah ketika itu utang dari IMF boleh dipakai. Olehnya secara implisit dianggap bahwa ini lebih kredibel, yaitu mengumumkan bahwa cadangan devisa tinggal USD 3 miliar yang berasal dari utang IMF. Kalau seluruh utang yang USD 9 miliar dibayar kembali karena sudah mempunyai cadangan devisa sendiri sebesar USD 25 miliar dikatakan bahwa Indonesia tidak akan kredibel karena cadangan devisa merosot dari USD 34 miliar menjadi USD 25 miliar.
Jelas sekali sangat tidak logisnya kita dipaksa untuk memegang utang dari IMF dengan pengenaan bunga yang tinggi, sekitar 4 persen setahun, tanpa boleh dipakai. Jelas sekali bahwa Indonesia dipaksa berutang yang jumlahnya melampaui kuota yang sama sekali tidak kita butuhkan. Tujuannya hanya supaya Indonesia dikenai pemandoran yang bernama post program monitoring. Jelas ini hanya mungkin dengan dukungan dan kerja sama dari kroni-kroninya Kartel IMF.
Mengapa kami dan teman-teman yang sepikiran dan sepaham dikalahkan terus-menerus? Mengapa pikiran yang tidak masuk akal seabsurd itu dipertahankan? Sebab, para menteri ekonomi yang ada dalam kabinet dan otoritas moneter sedikit pun tidak menanggapinya. Memberikan komentar pun tidak mau. Mengapa? Sebab, perang modern yang menggunakan seluruh sektor ekonomi sebagai senjata, terutama sektor moneternya, membutuhkan kroni atau komprador bangsa Indonesia sendiri yang mutlak mengabdi pada kepentingan agresor.
Kalau kita percaya pada Brad Sampson, Jeffrey Winters, dan John Pilger, dan kita perhatikan serta ikuti terus sikap satu kelompok tertentu, kiranya jelas bahwa kelompok pakar ekonomi yang dijuluki “the Berkeley Mafia” adalah kelompok kroni dalam bidang ekonomi dan keuangan. Lahirnya kelompok tersebut telah dikemukakan dalam studi Brad Sampson yang tadi saya kutip. Pengamatan saya sendiri juga membenarkan bahwa kelompok itu menempatkan dan memfungsikan diri sebagai kroni kekuatan asing.
Yang paling akhir menjadi kontroversi adalah sikap beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu terhadap uluran tangan spontan dari beberapa kepala pemerintahan beberapa negara Eropa penting berkenaan dengan bencana tsunami. Baru kemarin media massa penuh dengan komentar minor mengapa tim ekonomi pemerintah utang lagi dalam jumlah besar sehingga jumlah stok utang luar negeri keseluruhannya bertambah? Ini sangat bertentangan dengan yang dikatakan selama kampanye presiden dan juga dikatakan oleh para menteri ekonomi sendiri bahwa stok utang akan dikurangi. Berdasar pengalaman, saya yakin bahwa kartel IMF yang memaksa kita berutang dalam jumlah besar supaya dapat membayar utang yang jatuh tempo. Buat mereka, yang terpenting memperoleh pendapatan bunga dan mengendalikan Indonesia dengan menggunakan utang luar negeri yang sulit dibayar kembali.
Mafia Berkeley
Mafia Berkeley adalah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Mereka mempunyai atau menciptakan keturunan-keturunan. Para pendirinya memang sudah sepuh, yaitu Prof Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Emil Salim, Soebroto, Moh. Sadli, J.B. Soemarlin, Adrianus Mooy, dan masih sangat banyak lagi. Yang sekarang dominan adalah Sri Mulyani, Moh. Ikhsan, Chatib Basri, dan masih banyak lagi. Mereka tersebar pada seluruh departemen dan menduduki jabatan eselon I dan II, sampai kepala biro.
Ciri kelompok itu ialah masuk ke dalam kabinet tanpa peduli siapa presidennya. Mereka mendesakkan diri dengan bantuan kekuatan agresor. Kalau kita ingat, sejak akhir era Orde Lama, Emil Salim sudah anggota penting dari KOTOE dan Widjojo Nitisastro sudah sekretaris Perdana Menteri Djuanda. Widjojo akhirnya menjabat sebagai ketua Bappenas dan bermarkas di sana. Setelah itu, presiden berganti beberapa kali. Yang “kecolongan” tidak masuk ke dalam kabinet adalah ketika Gus Dur menjadi presiden. Namun, begitu mereka mengetahui, mereka tidak terima. Mereka mendesak supaya Gus Dur membentuk Dewan Ekonomi Nasional. Seperti kita ketahui, ketuanya adalah Emil Salim dan sekretarisnya Sri Mulyani.
Mereka berhasil mempengaruhi atau “memaksa” Gus Dur bahwa mereka diperbolehkan hadir dalam setiap rapat koordinasi bidang ekuin. Tidak puas lagi, mereka berhasil membentuk Tim Asistensi pada Menko Ekuin yang terdiri atas dua orang saja, yaitu Widjojo Nitisastro dan Sri Mulyani. Dipaksakan bahwa mereka harus ikut mendampingi Menko Ekuin dan menteri keuangan dalam perundingan Paris Club pada 12 April 2000, walaupun mereka sama sekali di luar struktur dan sama sekali tidak dibutuhkan. Mereka membentuk opini publik bahwa ekonomi akan porak-poranda di bawah kendali tim ekonomi yang ada. Padahal, kinerja tim ekonomi di tahun 2000 tidak jelek kalau kita pelajari statistiknya sekarang.
Yang mengejutkan adalah Presiden Megawati yang mengangkat Boediono sebagai menteri keuangan dan Dorodjatun sebagai Menko Perekonomian. Aliran pikir dan sikap Laksamana Sukardi sangat jelas sama dengan Berkeley Mafia, walaupun dia bukan anggotanya. Ada penjelasan tersendiri tentang hal ini. Presiden SBY sudah mengetahui semuanya. Toh tidak dapat menolak dimasukkannya ke dalam kabinet tokoh-tokoh Berkeley Mafia seperti Sri Mulyani, Jusuf Anwar, dan Mari Pangestu, seperti yang telah disinaylir oleh beberapa media massa
15 Mar 2011
HUKUM PENETAPAN AWAL ROMADLON DAN 1 SYAWAL
Umat Islam, khususnya yang ada di Indonesia seringkali menghadapi perbedaan dalam menetapkan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, Perbedaan tersebut pada hakekatnya merupakan sesuatu yang sangat wajar, karena perbedaan mereka dalam menggunakan metode penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha atau dalam menggunakan standart ru'yah, Sungguh pun demikian, hal itu telah menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, khususnya bagi masyarakat awam.
Umat Islam, khususnya yang ada di Indonesia seringkali
Umat Islam, khususnya yang ada di Indonesia seringkali
menghadapi perbedaan dalam menetapkan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, Perbedaan tersebut pada hakekatnya merupakan sesuatu yang sangat wajar, karena perbedaan mereka dalam menggunakan metode penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha atau dalam menggunakan standart ru'yah, Sungguh pun demikian, hal itu telah menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, khususnya bagi masyarakat awam.
Untuk menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, MUI DKI Jakarta memfatwakan tentang penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai berikut:
1. Penetapan Awal Ramadlan yang terkait dengan kewajiban untuk memulai ibadah puasa; Idul Fitri yang terkait dengan kewajiban membayar Zakat Fitrah, mengakhiri ibadah puasa dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri; serta Idul Adha yang terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, adalah ditentukan berdasarkan peredaran bulan, sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 189:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرَّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن أَبوَابِهَا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(189) البقرة
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa, Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, AI-Baqarah, 2:189.
Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيْهِ اْلقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَاْلفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فََعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُم وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185) البقرة
Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) AI Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan ipembeda (antara yang hak dan yang bathil), Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah in berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
2. Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha yang ditentukan berdasarkan peredaran bulan, dalam 3 pendapat sebagai berikut:
a. Menurut Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki dan Hambali), penetapan Awal Bulan Qomariyah, terutama Awal Ramadlan harus didasarkan pada ru'yah (melihat bulan). Menurut Hanafi dan Maliki, jika di suatu negara terjadi ru'yah, maka ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh wilayah (daerah) kekuasaan negara tersebut. Sedangkan menurut Hambali, ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh Dunia Islam dengan pengertian, selama negara-negara Islam tersebut masih bertemu sebagian malamnya. Hal ini karena Jumhur Ulama menganut paham satu mathla' (mathli') dan tidak mengenal perbedaan mathla' (mathli') serta sejalan dengan sabda Rasulullah SAW riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ ( رواه مسلم )
Artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung menyelimuti kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan 30 hari)."
b. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i, ¬sebagaimana pendapat Jumhur Ulama-penetapan Awal Ramadlan harus ditetapkan berdasarkan ru'yah. Perbedaanya dengan Jumhur ialah, bahwa golongan ini berpendapat, jika di suatu negara terjadi ru'yah maka ru'yah tersebut hanya berlaku untuk daerah (wilayah) tersebut dan daerah (wilayah) yang
dekat yang satu mathla' (mathli') dengan daerah (wilayah) tersebut. Hal itu karena sebagian ulama Syafi'iyah menganut paham perbedaan mathla' (mathli') yang didasarkan pada Hadits Kuraib.
c. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i lainnya penetapan Awal Ramadlan dapat ditetapkan. berdasarkan hisab imkan ar-ru'yah. (Lihat antara lain dalam kitab Tuhfah, Nihayah dan Bidayatul Mujtahid , sekitar masalah Penetapan Awal Ramadlan).
d. Menurut Jumhur Ulama Syafi'iyyah, jika terjadi ru'yah dan ru'yah tersebut bertentangan dengan hisab qath'i, maka ru'yah tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak, karena ru'yah tersebut berdasarkan hissi (pandangan mata) dan hissi statusnya zhanni. Yang dimaksud dengan hisab qath'i ialah; apabila terjadi kesepakatan di antara Ahli Hisab berdasarkan kaidah-kaidah hisab mereka bahwa keadaan hilal mustahil dapat diru'yah pada waktu dan tempat tersebut. Akan tetapi jika para Ahli Hisab berselisih, maka ru'yah dimenangkan karena ru'yah didukung sebagian ahli Ahli Hisab. Dengan demikian, ru'yah lebih kuat dari pada hisab, karena ru'yah yang didukung oleh sebagian ahli Ahli Hisab memiliki dua zhann, yaitu satu dari Ahli Ru'yah dan satu lagi dari Ahli Hisab yang menyatakan tidak mustahil ru'yah.
4. Para ulama telah konsensus, bahwa dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha hanya dikenal adanya sistem mathla', di mana masing-masing negara Islam menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berdasarkan mathla'nya masing-masing. Dengan demikian, maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia misalnya tidak dibenarkan mengikuti negara lain -seperti Saudi Arabia- yang mathla'nya berlainan dengan negara kita. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu' Abidin dalam Kitab "Raddul Mukhtar" Juz II halaman 393-394:
“ (Peringatan); Dapat difahami dari ungkapan para pakar hukum Islam (fuqaha') dalam Kitab ai-Hajj, bahwa perbedaan matla' diperhitungkan (menjadi pertimbangan) dalam menetapkan waktu pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melihat bulan di negara lain, mereka belum berkewajiban melakukan sesuatu apapun. Apakah hal itu juga berlaku dalam masalah penyembelihan hewan qurban bagi orang-orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji? Saya tidak melihat hal itu. Akan tetapi menurut dlahirnya demikian, karena sesungguhnya perbedaan matla' hanya diperhitungkan pada hari itu karena hubungannya dengan muthlaknya melihat. Hal ini berbeda dengan penyembelihan hewan qurban. Menurut dlahirnya, penyembelihan hewan qurban adalah sarna dengan waktu-waktu shalat, di mana umat Islam wajib mengamalkannya (sesuai dengan mathla'nya masing¬masing), Sehubungan dengan itu, maka penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada tangggal 12 Dzul Hijjah, meskipun menurut pendapat orang lain, hari itu telah memasuki tanggal13 Dzul Hijjah".
5. Untuk menghindari terjadinya perselisihan; menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, maka pemerintah harus memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha. Jika pemerintah telah memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, maka seluruh umat Islam wajib mematuhi dan tidak boleh lagi terjadi silang pendapat. Hal ini didasarkan pada beberapa hujjah (argumentasi) sebagai berikut:
a. Penetapan Awal Ramadlan, Syawwal (Idul Fitri) dan Dzulhijjah (Idul Adha) merupakan masalah ijtihadiyah yang berhubungan dengan hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk memelihara ' keseragaman amaliyah dan ukhuwah Islamiyah, umat Islam harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
b. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa' ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً(59) النساء
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AI Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar¬-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. An-Nisa', 4:59
c. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam al¬ Bukhari, sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيعُواْ وَإِنِ اسْتَعْمَلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ ( رواه البخاري)
Artinya
"kamu sekalian wajib taat dan patuh kepada pemimpin kalian, meskipun ia adalah seorang Budak Habasyi yang kepalanya seperti anggur".
f. Kaidah ushul Fiqh:
حُكْمُ الْحَاكِمِ اِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلاَفَ
"Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan akan menyelesaikan perselisihan pendapat".
g. Para ulama madzhab Syafi'i telah konsensus,bahwa jika pemerintah telah menetapkan Awal Ramadlan, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa; Apabila pemerintah telah menetapkan Awal Syawwal, maka seluruh umat Islam wajib mengakhiri puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-FiqhI’’ ala al¬Madzahib al-Arba' ah:
"Para ulama madzhab Syafi'i berkata; bahwa untuk memastikan adanya hilal dan wajibnya berpuasa atas umat manusia, disyaratkan adanya keputusan hakim (pemerintah). Jika pemerintah telah memutuskannya, maka umat manusia wajib berpuasa, meskipun keputusan tersebut didasarkan atas persaksian satu orang yang adil".
Pada bagian lain disebutkan, bahwa jika pemerintah telah menetapkan adanya hilal, maka seluruh umat Islam termasuk yang bermadzhab Syafi'i wajib mengamalkannya meskipun madzhab pemerintah tersebut berbeda dengan madzhab Syafi'i seperti dalam soal mathIa', Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Fiqh ' Ala al-Madzahib al-Arba'ah:
"Akan tetapi, jika pemerintah telah memutuskan adanya hilal berdasarkan metode apapun dalam, madzhabnya, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa, meskipun madzhab pemerintah berbeda Idengan madzhab sebagian di antara mereka. Karena keputusan pemerintah menghapuskan (me¬nyelesaikan) perselisihan pendapat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama"'
Keterangan senada juga disebutkan dalam Kitab Tuhfah Juz III halaman 383 dan I' anatu ath- Thalibin
Juz II halaman 220 sebagai berikut:
"(Peringatan) : Jika pemerintah -yang berbeda dengan madzhab kita - telah memutuskan adanya hilal, maka kita wajib mengamalkannya karena dengan adanya keputusan tersebut berarti kita telah memasuki bulan Ramadlan. Hal ini didasarkan pada kaidah-kaidah kita yang diambil dari kitab al- I Majmu".
Seteruse......
Untuk menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, MUI DKI Jakarta memfatwakan tentang penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai berikut:
1. Penetapan Awal Ramadlan yang terkait dengan kewajiban untuk memulai ibadah puasa; Idul Fitri yang terkait dengan kewajiban membayar Zakat Fitrah, mengakhiri ibadah puasa dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri; serta Idul Adha yang terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, adalah ditentukan berdasarkan peredaran bulan, sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 189:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرَّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن أَبوَابِهَا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(189) البقرة
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa, Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, AI-Baqarah, 2:189.
Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيْهِ اْلقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَاْلفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فََعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُم وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185) البقرة
Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) AI Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan ipembeda (antara yang hak dan yang bathil), Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah in berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
2. Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha yang ditentukan berdasarkan peredaran bulan, dalam 3 pendapat sebagai berikut:
a. Menurut Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki dan Hambali), penetapan Awal Bulan Qomariyah, terutama Awal Ramadlan harus didasarkan pada ru'yah (melihat bulan). Menurut Hanafi dan Maliki, jika di suatu negara terjadi ru'yah, maka ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh wilayah (daerah) kekuasaan negara tersebut. Sedangkan menurut Hambali, ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh Dunia Islam dengan pengertian, selama negara-negara Islam tersebut masih bertemu sebagian malamnya. Hal ini karena Jumhur Ulama menganut paham satu mathla' (mathli') dan tidak mengenal perbedaan mathla' (mathli') serta sejalan dengan sabda Rasulullah SAW riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ ( رواه مسلم )
Artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung menyelimuti kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan 30 hari)."
b. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i, ¬sebagaimana pendapat Jumhur Ulama-penetapan Awal Ramadlan harus ditetapkan berdasarkan ru'yah. Perbedaanya dengan Jumhur ialah, bahwa golongan ini berpendapat, jika di suatu negara terjadi ru'yah maka ru'yah tersebut hanya berlaku untuk daerah (wilayah) tersebut dan daerah (wilayah) yang
dekat yang satu mathla' (mathli') dengan daerah (wilayah) tersebut. Hal itu karena sebagian ulama Syafi'iyah menganut paham perbedaan mathla' (mathli') yang didasarkan pada Hadits Kuraib.
c. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i lainnya penetapan Awal Ramadlan dapat ditetapkan. berdasarkan hisab imkan ar-ru'yah. (Lihat antara lain dalam kitab Tuhfah, Nihayah dan Bidayatul Mujtahid , sekitar masalah Penetapan Awal Ramadlan).
d. Menurut Jumhur Ulama Syafi'iyyah, jika terjadi ru'yah dan ru'yah tersebut bertentangan dengan hisab qath'i, maka ru'yah tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak, karena ru'yah tersebut berdasarkan hissi (pandangan mata) dan hissi statusnya zhanni. Yang dimaksud dengan hisab qath'i ialah; apabila terjadi kesepakatan di antara Ahli Hisab berdasarkan kaidah-kaidah hisab mereka bahwa keadaan hilal mustahil dapat diru'yah pada waktu dan tempat tersebut. Akan tetapi jika para Ahli Hisab berselisih, maka ru'yah dimenangkan karena ru'yah didukung sebagian ahli Ahli Hisab. Dengan demikian, ru'yah lebih kuat dari pada hisab, karena ru'yah yang didukung oleh sebagian ahli Ahli Hisab memiliki dua zhann, yaitu satu dari Ahli Ru'yah dan satu lagi dari Ahli Hisab yang menyatakan tidak mustahil ru'yah.
4. Para ulama telah konsensus, bahwa dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha hanya dikenal adanya sistem mathla', di mana masing-masing negara Islam menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berdasarkan mathla'nya masing-masing. Dengan demikian, maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia misalnya tidak dibenarkan mengikuti negara lain -seperti Saudi Arabia- yang mathla'nya berlainan dengan negara kita. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu' Abidin dalam Kitab "Raddul Mukhtar" Juz II halaman 393-394:
“ (Peringatan); Dapat difahami dari ungkapan para pakar hukum Islam (fuqaha') dalam Kitab ai-Hajj, bahwa perbedaan matla' diperhitungkan (menjadi pertimbangan) dalam menetapkan waktu pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melihat bulan di negara lain, mereka belum berkewajiban melakukan sesuatu apapun. Apakah hal itu juga berlaku dalam masalah penyembelihan hewan qurban bagi orang-orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji? Saya tidak melihat hal itu. Akan tetapi menurut dlahirnya demikian, karena sesungguhnya perbedaan matla' hanya diperhitungkan pada hari itu karena hubungannya dengan muthlaknya melihat. Hal ini berbeda dengan penyembelihan hewan qurban. Menurut dlahirnya, penyembelihan hewan qurban adalah sarna dengan waktu-waktu shalat, di mana umat Islam wajib mengamalkannya (sesuai dengan mathla'nya masing¬masing), Sehubungan dengan itu, maka penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada tangggal 12 Dzul Hijjah, meskipun menurut pendapat orang lain, hari itu telah memasuki tanggal13 Dzul Hijjah".
5. Untuk menghindari terjadinya perselisihan; menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, maka pemerintah harus memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha. Jika pemerintah telah memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, maka seluruh umat Islam wajib mematuhi dan tidak boleh lagi terjadi silang pendapat. Hal ini didasarkan pada beberapa hujjah (argumentasi) sebagai berikut:
a. Penetapan Awal Ramadlan, Syawwal (Idul Fitri) dan Dzulhijjah (Idul Adha) merupakan masalah ijtihadiyah yang berhubungan dengan hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk memelihara ' keseragaman amaliyah dan ukhuwah Islamiyah, umat Islam harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
b. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa' ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً(59) النساء
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AI Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar¬-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. An-Nisa', 4:59
c. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam al¬ Bukhari, sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيعُواْ وَإِنِ اسْتَعْمَلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ ( رواه البخاري)
Artinya
"kamu sekalian wajib taat dan patuh kepada pemimpin kalian, meskipun ia adalah seorang Budak Habasyi yang kepalanya seperti anggur".
f. Kaidah ushul Fiqh:
حُكْمُ الْحَاكِمِ اِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلاَفَ
"Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan akan menyelesaikan perselisihan pendapat".
g. Para ulama madzhab Syafi'i telah konsensus,bahwa jika pemerintah telah menetapkan Awal Ramadlan, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa; Apabila pemerintah telah menetapkan Awal Syawwal, maka seluruh umat Islam wajib mengakhiri puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-FiqhI’’ ala al¬Madzahib al-Arba' ah:
"Para ulama madzhab Syafi'i berkata; bahwa untuk memastikan adanya hilal dan wajibnya berpuasa atas umat manusia, disyaratkan adanya keputusan hakim (pemerintah). Jika pemerintah telah memutuskannya, maka umat manusia wajib berpuasa, meskipun keputusan tersebut didasarkan atas persaksian satu orang yang adil".
Pada bagian lain disebutkan, bahwa jika pemerintah telah menetapkan adanya hilal, maka seluruh umat Islam termasuk yang bermadzhab Syafi'i wajib mengamalkannya meskipun madzhab pemerintah tersebut berbeda dengan madzhab Syafi'i seperti dalam soal mathIa', Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Fiqh ' Ala al-Madzahib al-Arba'ah:
"Akan tetapi, jika pemerintah telah memutuskan adanya hilal berdasarkan metode apapun dalam, madzhabnya, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa, meskipun madzhab pemerintah berbeda Idengan madzhab sebagian di antara mereka. Karena keputusan pemerintah menghapuskan (me¬nyelesaikan) perselisihan pendapat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama"'
Keterangan senada juga disebutkan dalam Kitab Tuhfah Juz III halaman 383 dan I' anatu ath- Thalibin
Juz II halaman 220 sebagai berikut:
"(Peringatan) : Jika pemerintah -yang berbeda dengan madzhab kita - telah memutuskan adanya hilal, maka kita wajib mengamalkannya karena dengan adanya keputusan tersebut berarti kita telah memasuki bulan Ramadlan. Hal ini didasarkan pada kaidah-kaidah kita yang diambil dari kitab al- I Majmu".
8 Mar 2011
MAKNA TEMBANG SLUKU SLUKU BATHOK...
Makna Yang Terkandung Dari Syair Lagu "SLUKU-SLUKU BATHOK"
Sluku-sluku bathok
Bathoke ela-elo
Si Rama menyang Sala
Oleh-olehe payung motha
Mak jenthit lolo lobah
Wong mati ora obah
Nek obah medeni bocah
Nek urip goleka dhuwit.
Begitulah bunyi atau syair yang terdapat lagu "SLUKU-SLUKU BATHOK" kalo di lihat dari syairnya secara kata per kata hanya sekedar guyonan atau cuma kata-kata yang sering
Sluku-sluku bathok
Bathoke ela-elo
Si Rama menyang Sala
Oleh-olehe payung motha
Mak jenthit lolo lobah
Wong mati ora obah
Nek obah medeni bocah
Nek urip goleka dhuwit.
Begitulah bunyi atau syair yang terdapat lagu "SLUKU-SLUKU BATHOK" kalo di lihat dari syairnya secara kata per kata hanya sekedar guyonan atau cuma kata-kata yang sering
dijumpai di kehidupan sehari-hari, akan tetapi makna yang terkandung di dalamnya terdapat suatu ajaran yang sangat dalam sebagai petunjuk bagi kita semua untuk selalu ingat kepada yang Maha Kuasa (Allah SWT). Berikut ini artikel tentang makna yang terkandung di dalam lagu Sluku-Sluku Bathok di alamat : http://edisi17.blogspot.com/2008/08/sluku-sluku-bathok.html seperti berikut ini:
“SLUKU-SLUKU BATHOK”
Hidup bermasyarakat dapat diibaratkan dengan lalulintas, dimana masing—masing pribadi berkeinginan sampai ke tujuan dengan cepat dan selamat. Karena itu demi keselamatan perjalanan diperlukan adanya peraturan lalulintas atau rambu-rambu lalulintas.
Dalam rangka peraturan lalulintas kehidupan, Allah menetapkan peraturan-peratuan karena Allah lah yang paling mengenal manusia, sekaligus Allah tidak memiliki kepentingan atau pamrih. Karena itu, agama diterjemahkan antara lain, sebagai “peraturan-peraturan Ilahi yang mengantarkan manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat”.
Setiap orang yang beriman harus menyadari betapa pentingnya rambu-rambu kehidupan dan betapa agama mengantar manusia menelusuri jalan dengan aman dan selamat hingga sampai ke tujuan. Melewati jalur “Shirathal Mustaqim” ada-ada saja hambatan dan kesulitan yang dihadapi setiap manusia. Namun, setelah berjalan beberapa saat pasti yang ditemui dan dirasakan adalah kemudahan dan kenyamanan.
Itulah sebabnya Rasul silih berganti diutus-Nya, dan Rasul terakhir diberi mandat oleh-Nya yang bersifat global agar perincian peraturan dapat ditetapkan oleh manusia, sekaligus sejalan dengan petunjuk global tersebut. Petunjuk pelaksanaan disertai petunjuk teknis.
Para mubaligh tempo dulu era para wali sangat populer metode dakwah yang diterapkan melalui media kultural, seni dan budaya dapat dijadikan sebagai referensi bagi para pemerthati masalah-masalah agama, sosial dan budaya. Salah satu contoh adalah tembang atau kekidungan sebagai berikut :
Sluku-sluku bathok
Bathoke ela-elo
Si Rama menyang Sala
Oleh-olehe payung motha
Mak jenthit lolo lobah
Wong mati ora obah
Nek obah medeni bocah
Nek urip goleka dhuwit.
Sluku-sluku bathok, Bathoke ela-elo : berasal dari Bahasa Arab : Ghuslu-ghuslu bathnaka, artinya mandikanlah batinmu. Membersihkan batin dulu sebelum membersihkan badan atau raga. Sebab lebih mudah membersihkan badan dibandingkan membersihkan batin atau jiwa. Dalam lagu Indonesia Raya juga mendahulukan jiwa lebih dulu : Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya ...
Bathoke ela-elo : batine La Ilaha Illallah : maksudnya hatinya senantiasa berdzikir kepada Allah, diwaktu senang apalagi susah, dikala menerima nikmat maupun musibah, sebab setiap persitiwa yang dialami manusia, pasti mengandung hikmah.
Si Rama menyang Solo : Mandilah, bersucilah, kemudian kerjakanlah shalat. Allah menciptakan Jin dan manusia tidak lain adalah agar supaya menyembah, menghambakan diri kepada-Nya. Menyadari betapa besarnya anugerah dan jasa yang telah diperoleh manusia dan betapa bijaksana Allah dalam segala ketetapan dan pekerjaan-Nya. Kesadaran ini dapat mendorong seorang hamba untuk beribadah kepada Allah sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima. Manusia sendirilah yang akan memperoleh manfaat ibadah yang dilakukannya.
Oleh-oleh payung motha : Lailaha Illalah hayyun mauta : dzikir pada Allah mumpung masih hidup, bertaubat sebelum datangnya maut. Manusia hidup di alam dunia tidak sekedar memburu kepentingan duniawi saja, tetapi harus seimbang dengan urusan-urusan ukhrowi. Kesadaran akan hidup yang kekal di akhirat, menumbuhkan semangat untuk mencari bekal yang diperlukan.
Mak jentit lolo lobah wong mati ora obah, nek obah medeni bocah, nek urip golekka dhuwit : Kalau sudah sampai saatnya, mati itu sak jenthitan selesai, habis itu tidak bergerak. Walau ketika hidup sebagai raja diraja, sugih banda-bandhu, mukti wibawa, ketika mati tidak ada yang dibawa. Ketika masih hidup supaya berkarya, giat berusaha.
Demikian, kilas balik rekaman masa kanak-kanak ketika ngaji di surau. Jethungan, gebak sodor, jamuran dan model-model permainan lainya, penuh simbol menuju kesadaran beragama. Dengan sarana-prasarana serta serta fasilitas yang murah-meriah, pesan-pesan moral dapat terserap di hati masyarakat.
Dakwah keagamaan dalam perkembangannya telah mengalami berbagai perubahan bentuk cara dan penekanan. Dahulu pemaparan ajaran agama dititik beratkan pada usaha mengaitkan ajaran-ajarannya dengan alam metafisika, sehingga surga, neraka, nilai pahala dan beratnya siksaan mewarnai hampir setiap ajakan keagamaan.
Dalam zaman perkembangan IPTEK sekarang ini aktivitas keagamaan pada umumnya dimaknai oleh usaha menghubungkan antara ajaran agama dan pembangunan masyarakat. Ajaran agama diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan dalam arti luas sambil membentengi penganut-penganutnya dari segala macam dampak negatif yang mungkin terjadi akibat kemajuan IPTEK, akibat pembangunan.
Tembang sluku-sluku bathok sekedar contoh bagaimana para mubaligh tempo dulu menyampaikan pesan-pesan ajaran agama yang dikemas sedemikian rupa sehingga terkesan di hati. Rupanya, kita masih harus banyak belajar memilih dan memilah materi dakwah. Kalau tidak, mungkin diam lebih bermanfaat daripada bicara.
Mudah-mudahan kita semua bisa menerapkan dan mengamalkan makna dari syair di dalam lagu "SLUKU-SLUKU BATHOK". Bukan hanya untuk sekedar lagu dolanan, akan tetapi merupakan keadaan yang harus dilakukan setiap manusia di bumi agar selalu dekat dengan Sang Maha Pencipta (Allah SWT).
Seteruse......
“SLUKU-SLUKU BATHOK”
Hidup bermasyarakat dapat diibaratkan dengan lalulintas, dimana masing—masing pribadi berkeinginan sampai ke tujuan dengan cepat dan selamat. Karena itu demi keselamatan perjalanan diperlukan adanya peraturan lalulintas atau rambu-rambu lalulintas.
Dalam rangka peraturan lalulintas kehidupan, Allah menetapkan peraturan-peratuan karena Allah lah yang paling mengenal manusia, sekaligus Allah tidak memiliki kepentingan atau pamrih. Karena itu, agama diterjemahkan antara lain, sebagai “peraturan-peraturan Ilahi yang mengantarkan manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat”.
Setiap orang yang beriman harus menyadari betapa pentingnya rambu-rambu kehidupan dan betapa agama mengantar manusia menelusuri jalan dengan aman dan selamat hingga sampai ke tujuan. Melewati jalur “Shirathal Mustaqim” ada-ada saja hambatan dan kesulitan yang dihadapi setiap manusia. Namun, setelah berjalan beberapa saat pasti yang ditemui dan dirasakan adalah kemudahan dan kenyamanan.
Itulah sebabnya Rasul silih berganti diutus-Nya, dan Rasul terakhir diberi mandat oleh-Nya yang bersifat global agar perincian peraturan dapat ditetapkan oleh manusia, sekaligus sejalan dengan petunjuk global tersebut. Petunjuk pelaksanaan disertai petunjuk teknis.
Para mubaligh tempo dulu era para wali sangat populer metode dakwah yang diterapkan melalui media kultural, seni dan budaya dapat dijadikan sebagai referensi bagi para pemerthati masalah-masalah agama, sosial dan budaya. Salah satu contoh adalah tembang atau kekidungan sebagai berikut :
Sluku-sluku bathok
Bathoke ela-elo
Si Rama menyang Sala
Oleh-olehe payung motha
Mak jenthit lolo lobah
Wong mati ora obah
Nek obah medeni bocah
Nek urip goleka dhuwit.
Sluku-sluku bathok, Bathoke ela-elo : berasal dari Bahasa Arab : Ghuslu-ghuslu bathnaka, artinya mandikanlah batinmu. Membersihkan batin dulu sebelum membersihkan badan atau raga. Sebab lebih mudah membersihkan badan dibandingkan membersihkan batin atau jiwa. Dalam lagu Indonesia Raya juga mendahulukan jiwa lebih dulu : Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya ...
Bathoke ela-elo : batine La Ilaha Illallah : maksudnya hatinya senantiasa berdzikir kepada Allah, diwaktu senang apalagi susah, dikala menerima nikmat maupun musibah, sebab setiap persitiwa yang dialami manusia, pasti mengandung hikmah.
Si Rama menyang Solo : Mandilah, bersucilah, kemudian kerjakanlah shalat. Allah menciptakan Jin dan manusia tidak lain adalah agar supaya menyembah, menghambakan diri kepada-Nya. Menyadari betapa besarnya anugerah dan jasa yang telah diperoleh manusia dan betapa bijaksana Allah dalam segala ketetapan dan pekerjaan-Nya. Kesadaran ini dapat mendorong seorang hamba untuk beribadah kepada Allah sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima. Manusia sendirilah yang akan memperoleh manfaat ibadah yang dilakukannya.
Oleh-oleh payung motha : Lailaha Illalah hayyun mauta : dzikir pada Allah mumpung masih hidup, bertaubat sebelum datangnya maut. Manusia hidup di alam dunia tidak sekedar memburu kepentingan duniawi saja, tetapi harus seimbang dengan urusan-urusan ukhrowi. Kesadaran akan hidup yang kekal di akhirat, menumbuhkan semangat untuk mencari bekal yang diperlukan.
Mak jentit lolo lobah wong mati ora obah, nek obah medeni bocah, nek urip golekka dhuwit : Kalau sudah sampai saatnya, mati itu sak jenthitan selesai, habis itu tidak bergerak. Walau ketika hidup sebagai raja diraja, sugih banda-bandhu, mukti wibawa, ketika mati tidak ada yang dibawa. Ketika masih hidup supaya berkarya, giat berusaha.
Demikian, kilas balik rekaman masa kanak-kanak ketika ngaji di surau. Jethungan, gebak sodor, jamuran dan model-model permainan lainya, penuh simbol menuju kesadaran beragama. Dengan sarana-prasarana serta serta fasilitas yang murah-meriah, pesan-pesan moral dapat terserap di hati masyarakat.
Dakwah keagamaan dalam perkembangannya telah mengalami berbagai perubahan bentuk cara dan penekanan. Dahulu pemaparan ajaran agama dititik beratkan pada usaha mengaitkan ajaran-ajarannya dengan alam metafisika, sehingga surga, neraka, nilai pahala dan beratnya siksaan mewarnai hampir setiap ajakan keagamaan.
Dalam zaman perkembangan IPTEK sekarang ini aktivitas keagamaan pada umumnya dimaknai oleh usaha menghubungkan antara ajaran agama dan pembangunan masyarakat. Ajaran agama diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan dalam arti luas sambil membentengi penganut-penganutnya dari segala macam dampak negatif yang mungkin terjadi akibat kemajuan IPTEK, akibat pembangunan.
Tembang sluku-sluku bathok sekedar contoh bagaimana para mubaligh tempo dulu menyampaikan pesan-pesan ajaran agama yang dikemas sedemikian rupa sehingga terkesan di hati. Rupanya, kita masih harus banyak belajar memilih dan memilah materi dakwah. Kalau tidak, mungkin diam lebih bermanfaat daripada bicara.
Mudah-mudahan kita semua bisa menerapkan dan mengamalkan makna dari syair di dalam lagu "SLUKU-SLUKU BATHOK". Bukan hanya untuk sekedar lagu dolanan, akan tetapi merupakan keadaan yang harus dilakukan setiap manusia di bumi agar selalu dekat dengan Sang Maha Pencipta (Allah SWT).
28 Feb 2011
TAHLILAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Sudah menjadi tradisi di kalangan Umat Islam Indonesia, bila ada seorang yang wafat, maka keluarga al-Marhum akan menyelenggarakan tahlilan, yang mana dihadiri para kerabat, keluarga, tetangga dan handai tolan. Setelah pelaksanaan tahlil, biasanya dilanjutkan dengan acara ta'ziah. Dalam ta’ziah itu, sering diisi ceramah agama. Tujuannya, di samping menghibur keluarga yang sedang berduka, juga menyampaikan siraman rohani keagamaan pada masyarakat yang hadir dalam ta’ziah.
Berangkat dari hal ini, muncul permasalahan, bagaimana Syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di titik singgung manakah perbedaan yang diperselisihkan selama ini?
Semoga uraian berikut, dapat memberi solusi alternatif bagi tsaqafah (wawasan) kita dalam melihat masalah tahlilan. Dan lebih dari itu, manfaat kedewasaan sikap dan kedalaman pengetahuan Islam, semakin mengakar dalam diri kita semua. Amin!
Pengertian Tahlil
Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, Perbanyaklah tahlil".
Mengacu dari konteks hadits ini, tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada tuhan selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil sebangsa dengan kata tahmid; mengucapkan Alhamdulillah, tasbih; Subhanallah, Hamdalah; Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, dan sebagainya.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, ketika ada seseorang meninggal dunia.
Persoalan selanjutnya adalah, muncul perbedaan pendapat yang dikalangan ulama dalam masalah ini, apakah tahlilan boleh atau tidak.
Pendapat Ulama Mengenai Tahlilan
Permasalahan tahlilan adalah termasuk salah satu ritual yang masih diperdebatkan oleh ulama hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi obyek perbedaan tersebut terletak pada poin-poin berikut:
Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit dan bacaan Al-Quran orang hidup yang dihadiahkan pahalanya pada al-Marhum, dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?
Apakah tahlil (dalam bentuk yang kita kenal) disyariatkan Allah dan Rasul-Nya atau tidak?
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir.
Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.
Berangkat dari dua poin dan perkataan Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama berbeda pendapat menyikapi tahlilan sebagaimana dibawah ini:
Pendapat Pertama
Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Berdasarkan beberapa dalil:
Firman Allah Swt. dalam Surat An-Najm, ayat 38-39 :
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Firman Allah dalam Surat Yaasiin, ayat 54 :
فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 286 :
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Tiga ayat di atas merupakan penjabaran dari keterangan, bahwa orang yang telah mati, tidak berkesempatan lagi mendapat tambahan pahala, yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur & akhirat, kecuali yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim:
•"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."
•"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."
Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.
Hadits kedua lebih tegas lagi, secara jelas menyatakan, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah saw. adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan, bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat, karena tidak sesuai dengan enam hal yang disepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar (bilangan), (4) waktu, (5) tata cara (kaifiyah), dan (6) tempat.
Karena itu jelaslah, bahwa semua amal ibadah manusia yang masih hidup, tidak akan bisa dihadiakan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit, tidak akan pernah sampai dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun pada sang mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik amal badaniyah atau maliyyah. Kecuali beberapa hal yang diberi dispensasi oleh Rasulullah, sebagaimana dilansir dalam hadits riwayat Muslim di atas.
Pendapat Kedua
Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak sampai ke mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain. Sama halnya saat ia masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Alias, ibadahnya tidak sah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum".
Pendapat Ketiga
Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama : Dalil Al-Quran
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Hasyr, ayat 10 :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ
’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’
Dalam ayat ini Allah Swt. menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.
Kedua : Dalil Hadits
•Dalam hadits, banyak sekali melansir doa yang dibaca saat shalat jenazah. Yaitu, doa yang ditujukan pada mayit setelah ia dikubur, dan doa ziarah kubur. Doa yang dibaca saat shalat jenazah antara lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : "Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. setelah selesai shalat jenazah berucap: Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".
•Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai pada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah, "Abdullah bin Abbas r.a. berkata : suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat ibu saya, akan sampaikah pahala itu ke ibu saya? Rasulullah saw. Menjawab : Ya! Saad berkata lagi, "saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."
Ketiga : Dalil Ijma’
a. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
b. Utang mayit dianggap lunas, bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi saw. bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".
Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid –rahimahullah-. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan, "bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami akan memuat beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil :
Mazhab Hanafi
Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan di bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut, "Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit." Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).
Mazhab Maliki
Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah." Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan, bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit, hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja, yang tak berarti itu dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran, tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.
Mazhab Syafi’i
Imam Nawawi berkata, "Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah saw. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."
Mazhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah berkata, "Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit." Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi. dan juga Syaikh Mansur Al-Bahuti.
Menyediakan Makanan
Dalam acara Tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang datang dalam acara ritual tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi saw. justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berduka untuk mengulurkan bantuan. Baik berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Ungkapan belasungkawa, mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).
"Abdullah bin Ja’far berkata : tatkala datang berita, bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah saw. bersabda:"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).
Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah itu adalah tetangga. Bukan justru sebaliknya. Sudah tertimpa musibah, mereka pula yang harus menyediakan makanan.
Adapun pendapat yang membolehkan pihak berduka untuk memberi makan para penta’ziah di saat tahlilan. Mereka berdalih dengan hadits yang menganjurkan keluarga berduka agar bersedekah, dengan niat pahalanya untuk mayit. Maka, pahala menjamu makan pengunjung saat tahlilan semata-mata dihadiahkan untuk mayit.
Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa memberi makan dalam kondisi duka seperti ini, bukan hal yang wajib. Maka, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang hanya demi menutupi kebutuhan jamuan tersebut. Atau mendahulukan jamuan itu dari hal-hal yang lebih wajib, seperti menunaikan wasiat dan melunasi hutang.
Dari tulisan di atas marilah kita mensikapi hal ini dengan bijaksana, janganlah menganggap satu perbuatan ibadah terus divonis bahwa itu termasuk bid'ah karena kita adalah manusia biasa yang kemampuan ilmu2 agama sangat sedikit. Para ulama' besar pun ada yang membolehkan dan ada yang melarang tentu dengan dasar2 hukum/dalil yang kuat untuk masing2 pendapat.
Kalau tahlilan dianggap bukan syariat Islam, KENAPA SHOLAT JANAZAH HUKUMNYA FARDLU 'AIN jika dianggap mendoakan orang yang sudah mati tidak berguna??? Bukankah dalam talilan juga mendoakan arwah orang yang sudah mati sama dengan saat sholat jenazah yang juga mendoakan arwah si mayit???
Seteruse......
Berangkat dari hal ini, muncul permasalahan, bagaimana Syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di titik singgung manakah perbedaan yang diperselisihkan selama ini?
Semoga uraian berikut, dapat memberi solusi alternatif bagi tsaqafah (wawasan) kita dalam melihat masalah tahlilan. Dan lebih dari itu, manfaat kedewasaan sikap dan kedalaman pengetahuan Islam, semakin mengakar dalam diri kita semua. Amin!
Pengertian Tahlil
Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, Perbanyaklah tahlil".
Mengacu dari konteks hadits ini, tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada tuhan selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil sebangsa dengan kata tahmid; mengucapkan Alhamdulillah, tasbih; Subhanallah, Hamdalah; Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, dan sebagainya.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, ketika ada seseorang meninggal dunia.
Persoalan selanjutnya adalah, muncul perbedaan pendapat yang dikalangan ulama dalam masalah ini, apakah tahlilan boleh atau tidak.
Pendapat Ulama Mengenai Tahlilan
Permasalahan tahlilan adalah termasuk salah satu ritual yang masih diperdebatkan oleh ulama hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi obyek perbedaan tersebut terletak pada poin-poin berikut:
Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit dan bacaan Al-Quran orang hidup yang dihadiahkan pahalanya pada al-Marhum, dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?
Apakah tahlil (dalam bentuk yang kita kenal) disyariatkan Allah dan Rasul-Nya atau tidak?
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir.
Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.
Berangkat dari dua poin dan perkataan Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama berbeda pendapat menyikapi tahlilan sebagaimana dibawah ini:
Pendapat Pertama
Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Berdasarkan beberapa dalil:
Firman Allah Swt. dalam Surat An-Najm, ayat 38-39 :
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Firman Allah dalam Surat Yaasiin, ayat 54 :
فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 286 :
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Tiga ayat di atas merupakan penjabaran dari keterangan, bahwa orang yang telah mati, tidak berkesempatan lagi mendapat tambahan pahala, yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur & akhirat, kecuali yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim:
•"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."
•"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."
Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.
Hadits kedua lebih tegas lagi, secara jelas menyatakan, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah saw. adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan, bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat, karena tidak sesuai dengan enam hal yang disepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar (bilangan), (4) waktu, (5) tata cara (kaifiyah), dan (6) tempat.
Karena itu jelaslah, bahwa semua amal ibadah manusia yang masih hidup, tidak akan bisa dihadiakan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit, tidak akan pernah sampai dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun pada sang mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik amal badaniyah atau maliyyah. Kecuali beberapa hal yang diberi dispensasi oleh Rasulullah, sebagaimana dilansir dalam hadits riwayat Muslim di atas.
Pendapat Kedua
Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak sampai ke mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain. Sama halnya saat ia masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Alias, ibadahnya tidak sah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum".
Pendapat Ketiga
Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama : Dalil Al-Quran
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Hasyr, ayat 10 :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ
’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’
Dalam ayat ini Allah Swt. menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.
Kedua : Dalil Hadits
•Dalam hadits, banyak sekali melansir doa yang dibaca saat shalat jenazah. Yaitu, doa yang ditujukan pada mayit setelah ia dikubur, dan doa ziarah kubur. Doa yang dibaca saat shalat jenazah antara lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : "Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. setelah selesai shalat jenazah berucap: Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".
•Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai pada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah, "Abdullah bin Abbas r.a. berkata : suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat ibu saya, akan sampaikah pahala itu ke ibu saya? Rasulullah saw. Menjawab : Ya! Saad berkata lagi, "saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."
Ketiga : Dalil Ijma’
a. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
b. Utang mayit dianggap lunas, bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi saw. bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".
Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid –rahimahullah-. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan, "bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami akan memuat beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil :
Mazhab Hanafi
Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan di bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut, "Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit." Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).
Mazhab Maliki
Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah." Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan, bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit, hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja, yang tak berarti itu dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran, tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.
Mazhab Syafi’i
Imam Nawawi berkata, "Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah saw. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."
Mazhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah berkata, "Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit." Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi. dan juga Syaikh Mansur Al-Bahuti.
Menyediakan Makanan
Dalam acara Tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang datang dalam acara ritual tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi saw. justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berduka untuk mengulurkan bantuan. Baik berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Ungkapan belasungkawa, mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).
"Abdullah bin Ja’far berkata : tatkala datang berita, bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah saw. bersabda:"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).
Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah itu adalah tetangga. Bukan justru sebaliknya. Sudah tertimpa musibah, mereka pula yang harus menyediakan makanan.
Adapun pendapat yang membolehkan pihak berduka untuk memberi makan para penta’ziah di saat tahlilan. Mereka berdalih dengan hadits yang menganjurkan keluarga berduka agar bersedekah, dengan niat pahalanya untuk mayit. Maka, pahala menjamu makan pengunjung saat tahlilan semata-mata dihadiahkan untuk mayit.
Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa memberi makan dalam kondisi duka seperti ini, bukan hal yang wajib. Maka, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang hanya demi menutupi kebutuhan jamuan tersebut. Atau mendahulukan jamuan itu dari hal-hal yang lebih wajib, seperti menunaikan wasiat dan melunasi hutang.
Dari tulisan di atas marilah kita mensikapi hal ini dengan bijaksana, janganlah menganggap satu perbuatan ibadah terus divonis bahwa itu termasuk bid'ah karena kita adalah manusia biasa yang kemampuan ilmu2 agama sangat sedikit. Para ulama' besar pun ada yang membolehkan dan ada yang melarang tentu dengan dasar2 hukum/dalil yang kuat untuk masing2 pendapat.
Kalau tahlilan dianggap bukan syariat Islam, KENAPA SHOLAT JANAZAH HUKUMNYA FARDLU 'AIN jika dianggap mendoakan orang yang sudah mati tidak berguna??? Bukankah dalam talilan juga mendoakan arwah orang yang sudah mati sama dengan saat sholat jenazah yang juga mendoakan arwah si mayit???
BENARKAH MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW TERMASUK BID'AH ????
Beberapa pendapat mengatakan bahwa Peringatan Maulid dan Tahlil yang dilakukan oleh sebagian besar muslin di Indonesia termasuk ke dalam Bid'ah yang artinya ibadah/perbuatan yang diada-adakan tanpa ada dasarnya. Tetapi pendapat itu mendapat tentangan karena dianggap hanya mengambil hanya sebagian nash dan meninggalkan nash yang laen.
http://www.facebook.com/notes/ririn-widyorini/hukum-memperingati-maulid-nabi-muhammad-sholallahu-alaihi-wa-sallam/10150091526478803
link di atas adalah salah satu contoh pendapat yang menggolongkan Maulid nabi ke dalam bid'ah.
Perlu diketahui bahwa sikap para imam rahimahumullah di dalam masalah kerasnya kepada ahlul bid’ah, memperingatkan bahaya ahlul bid’ah, itu jangan dipahami sebagian, kemudian meninggalkan sebagian yang lain.
Ini termasuk kaidah pokok. Nash apa saja, jangan memahami sebagian, lalu meninggalkan sebagian yang lain.
Misalnya, para imam melarang untuk mendebat ahlul bid’ah. (Ini jangan dipahami dengan) Diambil sebagian nash, lalu meninggalkan sebagian yang lain.
Ambil sebagian dari nash imam. Contoh Al Laits bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Saya sudah melewati umur 80 tahun, tidak pernah saya berdebat dengan seorang pun dari pengekor hawa nafsu.”
Cuma mengambil nash ini, kemudian menyalahkan yang lain. Ini tidak benar. Seharusnya adil. Ini perkataan Al Laits bin Sa’ad disebut Imam Adz Dzahabi di dalam Siyar A’lâmin Nubalâ’, setelah itu beliau katakan, “Ini di zaman Al Laits bin Sa’ad, waktu itu sunnah kuat, ahlus sunnah kuat.”
Juga di zaman Ibnu Sirin rahimahullah, datang mubtadi’. Ibnu Sirin tidak mau mendengar darinya. Ayyûb As Sikhtiyâni pun demikian. Sunnah waktu itu kuat, tidak perlu mendebat ahlul bid’ah, kata beliau.
Tapi di zaman Imam Ahmad setelah itu, Imam Ahmad berdebat, seperti mendebat Bisyr Al Mirisi, Ahmad bin Abi Du’at, dan tokoh-tokoh Al Mu’tazilah, Al Jahmiyah yang mereka ini men-taqrir madzhab jahmiyah, mengatakan Al Qur’ân itu makhluk. Imam Ad Darimi rahimahullah juga mendebat Bisyr Al Mirisi.
Maka harus mengumpulkan seluruh nash, dan ini ciri ahlus sunnah. Di antara ciri ahlus sunnah, ahlus sunnah itu tidak membuat kesimpulan kecuali setelah mengumpulkan seluruh nash dalam permasalahan. Itu ciri umum yang membedakan mereka dengan seluruh firqah ahlul bid’ah. Ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam banyak buku beliau.
Maka jangan sampai salafiyyun mengikuti maslak ahlul bid’ah, hanya mengambil sebagian, meninggalkan sebagian yang lain.
Contoh lain, misalnya Sufyan Ats Tsauri rahimahullah, beliau masuk di kota Basrah, akhirnya bertanya tentang Râbi’ ibnu Shubaih. Orang-orang berkata Râbi’ ibnu Shubaih madzhabnya di atas sunnah.
Sufyan Ats Tsauri bertanya, “Siapa teman duduknya Râbi’ ibnu Shubaih ini?”
Orang-orang menjawab, teman duduknya adalah qadariyah, orang-orang qadariyah. Maka kata Sufyan Ats Tsauri, “Kalau begitu, ia ini qadari.”1)
Nash ini diambil oleh sebagian orang, meninggalkan sebagian yang lain.
“Oh… kalau begitu lihat, orang ini duduk dengan hizbi, kalau begitu ia juga hizbi.”
Demikian kadangkala terjadi pada sebagian syabab (pemuda) yang jahil, tidak memahami agama, cuma semangat mengambil suatu nash, lalu terjatuh dalam kesalahan.
Kalau Imam Ahmad rahimahullah, ketika ditanya tentang itu, “Ada orang yang jalan dengan ahlul bid’ah, apa yang saya lakukan? Saya tinggalkan ia?”
Kata Imam Ahmad, “Jangan kamu tinggalkan ia sebelum kamu beri tahu dulu, siapa yang ia temani ini. Kamu beri tahukan, kamu ajari ia, ini mubtadi’.”
Setelah ia paham, jelas, di-iqamatul hujjah (penegakan argumen), ia tidak meninggalkan, baru kamu katakan, ia ini sama dengannya. Baru ditinggalkan.
Contoh lainnya, mengambil kerasnya para imam dalam menghukumi ahlul bid’ah, sampai kalau duduk dengan anjing, babi, dan seterusnya itu lebih bagus daripada duduk dengan ahlul bid’ah…2) Bagus nash-nya diterapkan. Tetapi itu tidak berlaku sebagai kaidah umum.
Lihat nash yang lain dari Imam Ahmad seperti Imam Ahmad berkata—sebagaimana diriwayatkan Al Khallâl dalam As Sunnah—kata Imam Ahmad, “Manusia pada hari ini butuh kepada mudarah.”
Mudarah itu artinya ia bersikap lemah-lembut, kemudian bersabar akan sesuatu yang kurang pantas darinya.
Demikianlah Imam Ahmad yang telah dinukil nash-nash yang sangat keras terhadap ahlul bid’ah. Bersamaan dengan itu, beliau berucap seperti itu.
Kemudian, perhatikan kisahnya Imam Ahmad yang beliau pernah didatangi oleh seorang Syi’i (penganut Syi’ah), madzhabnya Syi’ah. Awal kali beliau duduk dengan orang ini, Imam Ahmad bercerita hadits-hadits tentang keutamaan ahlul bait. Sebab ahlus sunnah paham keutamaan ahlul bait, lebih paham daripada orang-orang Syi’ah.
Keluar orang ini, kembali kepada teman-temannya. Mereka bertanya, “Bagaimana kamu mendapati Ahmad bin Hanbal?”
Kata Syi’i ini, “Bagus orangnya. Cinta kepada ahlul bait.”
Kembali lagi setelah itu, terus bolak-balik kepada Imam Ahmad sampai ia kembali di atas sunnah.
Ini semua dasar. Para a’immah itu keras terhadap ahlul bid’ah, tapi bukan artinya mereka tidak suka manusia mendapatkan petunjuk. Maka harus dipahami dan dikompromikan antara nash-nash para a’immah. Jangan mengambil sebagian nash, kemudian melempar sebagian yang lain. Atau ada nash saling ditabrakkan. Tidak seperti itu prinsip dan metode ahlus sunnah.
Sekali lagi, ahlus sunnah manusia yang paling mengetahui kebenaran dan manusia yang paling merahmati makhluk. Ini dua ciri yang tidak terlepas dari mereka. Dalam setiap mauqif, mereka betul-betul di atas al haq, mengetahui pijakan yang benar. Dan dengan pijakan itu, manusia akan merasakan rahmatnya ahlus sunnah.
Karena itu, wajar kalau sunnah berkembang, walhamdulillah. Tapi kendala-kendala yang ada memang butuh diperbaiki. Karena itu ini di antara hal-hal yang butuh diluruskan.
Seteruse......
http://www.facebook.com/notes/ririn-widyorini/hukum-memperingati-maulid-nabi-muhammad-sholallahu-alaihi-wa-sallam/10150091526478803
link di atas adalah salah satu contoh pendapat yang menggolongkan Maulid nabi ke dalam bid'ah.
Perlu diketahui bahwa sikap para imam rahimahumullah di dalam masalah kerasnya kepada ahlul bid’ah, memperingatkan bahaya ahlul bid’ah, itu jangan dipahami sebagian, kemudian meninggalkan sebagian yang lain.
Ini termasuk kaidah pokok. Nash apa saja, jangan memahami sebagian, lalu meninggalkan sebagian yang lain.
Misalnya, para imam melarang untuk mendebat ahlul bid’ah. (Ini jangan dipahami dengan) Diambil sebagian nash, lalu meninggalkan sebagian yang lain.
Ambil sebagian dari nash imam. Contoh Al Laits bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Saya sudah melewati umur 80 tahun, tidak pernah saya berdebat dengan seorang pun dari pengekor hawa nafsu.”
Cuma mengambil nash ini, kemudian menyalahkan yang lain. Ini tidak benar. Seharusnya adil. Ini perkataan Al Laits bin Sa’ad disebut Imam Adz Dzahabi di dalam Siyar A’lâmin Nubalâ’, setelah itu beliau katakan, “Ini di zaman Al Laits bin Sa’ad, waktu itu sunnah kuat, ahlus sunnah kuat.”
Juga di zaman Ibnu Sirin rahimahullah, datang mubtadi’. Ibnu Sirin tidak mau mendengar darinya. Ayyûb As Sikhtiyâni pun demikian. Sunnah waktu itu kuat, tidak perlu mendebat ahlul bid’ah, kata beliau.
Tapi di zaman Imam Ahmad setelah itu, Imam Ahmad berdebat, seperti mendebat Bisyr Al Mirisi, Ahmad bin Abi Du’at, dan tokoh-tokoh Al Mu’tazilah, Al Jahmiyah yang mereka ini men-taqrir madzhab jahmiyah, mengatakan Al Qur’ân itu makhluk. Imam Ad Darimi rahimahullah juga mendebat Bisyr Al Mirisi.
Maka harus mengumpulkan seluruh nash, dan ini ciri ahlus sunnah. Di antara ciri ahlus sunnah, ahlus sunnah itu tidak membuat kesimpulan kecuali setelah mengumpulkan seluruh nash dalam permasalahan. Itu ciri umum yang membedakan mereka dengan seluruh firqah ahlul bid’ah. Ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam banyak buku beliau.
Maka jangan sampai salafiyyun mengikuti maslak ahlul bid’ah, hanya mengambil sebagian, meninggalkan sebagian yang lain.
Contoh lain, misalnya Sufyan Ats Tsauri rahimahullah, beliau masuk di kota Basrah, akhirnya bertanya tentang Râbi’ ibnu Shubaih. Orang-orang berkata Râbi’ ibnu Shubaih madzhabnya di atas sunnah.
Sufyan Ats Tsauri bertanya, “Siapa teman duduknya Râbi’ ibnu Shubaih ini?”
Orang-orang menjawab, teman duduknya adalah qadariyah, orang-orang qadariyah. Maka kata Sufyan Ats Tsauri, “Kalau begitu, ia ini qadari.”1)
Nash ini diambil oleh sebagian orang, meninggalkan sebagian yang lain.
“Oh… kalau begitu lihat, orang ini duduk dengan hizbi, kalau begitu ia juga hizbi.”
Demikian kadangkala terjadi pada sebagian syabab (pemuda) yang jahil, tidak memahami agama, cuma semangat mengambil suatu nash, lalu terjatuh dalam kesalahan.
Kalau Imam Ahmad rahimahullah, ketika ditanya tentang itu, “Ada orang yang jalan dengan ahlul bid’ah, apa yang saya lakukan? Saya tinggalkan ia?”
Kata Imam Ahmad, “Jangan kamu tinggalkan ia sebelum kamu beri tahu dulu, siapa yang ia temani ini. Kamu beri tahukan, kamu ajari ia, ini mubtadi’.”
Setelah ia paham, jelas, di-iqamatul hujjah (penegakan argumen), ia tidak meninggalkan, baru kamu katakan, ia ini sama dengannya. Baru ditinggalkan.
Contoh lainnya, mengambil kerasnya para imam dalam menghukumi ahlul bid’ah, sampai kalau duduk dengan anjing, babi, dan seterusnya itu lebih bagus daripada duduk dengan ahlul bid’ah…2) Bagus nash-nya diterapkan. Tetapi itu tidak berlaku sebagai kaidah umum.
Lihat nash yang lain dari Imam Ahmad seperti Imam Ahmad berkata—sebagaimana diriwayatkan Al Khallâl dalam As Sunnah—kata Imam Ahmad, “Manusia pada hari ini butuh kepada mudarah.”
Mudarah itu artinya ia bersikap lemah-lembut, kemudian bersabar akan sesuatu yang kurang pantas darinya.
Demikianlah Imam Ahmad yang telah dinukil nash-nash yang sangat keras terhadap ahlul bid’ah. Bersamaan dengan itu, beliau berucap seperti itu.
Kemudian, perhatikan kisahnya Imam Ahmad yang beliau pernah didatangi oleh seorang Syi’i (penganut Syi’ah), madzhabnya Syi’ah. Awal kali beliau duduk dengan orang ini, Imam Ahmad bercerita hadits-hadits tentang keutamaan ahlul bait. Sebab ahlus sunnah paham keutamaan ahlul bait, lebih paham daripada orang-orang Syi’ah.
Keluar orang ini, kembali kepada teman-temannya. Mereka bertanya, “Bagaimana kamu mendapati Ahmad bin Hanbal?”
Kata Syi’i ini, “Bagus orangnya. Cinta kepada ahlul bait.”
Kembali lagi setelah itu, terus bolak-balik kepada Imam Ahmad sampai ia kembali di atas sunnah.
Ini semua dasar. Para a’immah itu keras terhadap ahlul bid’ah, tapi bukan artinya mereka tidak suka manusia mendapatkan petunjuk. Maka harus dipahami dan dikompromikan antara nash-nash para a’immah. Jangan mengambil sebagian nash, kemudian melempar sebagian yang lain. Atau ada nash saling ditabrakkan. Tidak seperti itu prinsip dan metode ahlus sunnah.
Sekali lagi, ahlus sunnah manusia yang paling mengetahui kebenaran dan manusia yang paling merahmati makhluk. Ini dua ciri yang tidak terlepas dari mereka. Dalam setiap mauqif, mereka betul-betul di atas al haq, mengetahui pijakan yang benar. Dan dengan pijakan itu, manusia akan merasakan rahmatnya ahlus sunnah.
Karena itu, wajar kalau sunnah berkembang, walhamdulillah. Tapi kendala-kendala yang ada memang butuh diperbaiki. Karena itu ini di antara hal-hal yang butuh diluruskan.
25 Feb 2011
ANTARA BID’AH, TRADISI DAN BUDAYA
Terusik rasanya ketika baca2 di halaman web atapun blog banyak yang membicarakan masalah bid’ah dan memvonis suatu kegiatan termasuk dalam bid’ah. Sebagai orang yang tidak begitu banyak pengetahuan tentang ilmu agama, saya mencoba untuk mencari referensi2 masalah bid’ah dan dasar2 hukum bid’ah.
Mari kita bahas satu persatu…
1. BID’AH
Dilihat dari sisi bahasa, bid’ah mempunyai arti sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam Islam bid’ah mempunyai makna sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini.
2. BUDAYA
Definisi BudayaBudaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Terusik rasanya ketika baca2 di halaman web atapun blog banyak yang membicarakan masalah bid’ah dan memvonis suatu kegiatan termasuk dalam bid’ah. Sebagai orang yang tidak begitu banyak pengetahuan tentang ilmu agama, saya mencoba untuk mencari referensi2 masalah bid’ah dan dasar2 hukum bid’ah.
Mari kita bahas satu persatu…
1. BID’AH
Dilihat dari sisi bahasa, bid’ah mempunyai arti sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya. Dalam Islam bid’ah mempunyai makna sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini.
2. BUDAYA
Definisi BudayaBudaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
3. TRADISI
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Dari pengertian2 di atas, saya jadi bingung sekali…mana yang masuk kategori bid’ah mana yang kategori tradisi dan mana yang kategori budaya. Perlu kita ketahui, pada zaman serba modern sekarang ini, banyak sekali bid’ah yang berjalan di sekitar kita bahkan kita telah bergantung padanya tanpa kita sadari.
Bid’ah yang mempunyai arti sebagai memulai sesuatu yang baru, dalam ajaran Islam sangat dilarang karena tidak ada dalam tuntunan Al Qur’an dan Hadits. Tapi yang menjadi pertanyaan, APAKAH SEMUA YANG TIDAK ADA DALAM AL QUR’AN DAN HADITS ADALAH BID’AH??? Inilah yang harus kita gali lebih dalam lagi.
Kalau memang pernyataan di atas tadi jawabnya “IYA”, berarti kehidupan umat Islam akan selamanya berada dalam dosa besar karena sudah menjalankan apa yang dinamakan bid’ah. Sebagai contoh, kapal terbang, handphone, listrik, mesin cuci, setrika, microfon, pengeras suara adalah barang2 yang pada zaman Rosulullah Muhammad SAW tidak ada. Tetapi pada masa sekarang ini barang2 tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan syiar agama Islam.
Yang sungguh memprihatinkan, sebagian kalangan (perorangan dan kelompok) sudah berani memvonis bahwa satu kegiatan blablabla…..adalah masuk ke dalam bid’ah. Rasanya sungguh tidak bijaksana kalau kita sebagai manusia biasa yang penuh dengan kekurangan ini berani mengatakan suatu perbuatan itu halal atau haram tanpa dasar hukum yang jelas tanpa adanya IJTIHAD para Ulama.
Seteruse......
3. TRADISI
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Dari pengertian2 di atas, saya jadi bingung sekali…mana yang masuk kategori bid’ah mana yang kategori tradisi dan mana yang kategori budaya. Perlu kita ketahui, pada zaman serba modern sekarang ini, banyak sekali bid’ah yang berjalan di sekitar kita bahkan kita telah bergantung padanya tanpa kita sadari.
Bid’ah yang mempunyai arti sebagai memulai sesuatu yang baru, dalam ajaran Islam sangat dilarang karena tidak ada dalam tuntunan Al Qur’an dan Hadits. Tapi yang menjadi pertanyaan, APAKAH SEMUA YANG TIDAK ADA DALAM AL QUR’AN DAN HADITS ADALAH BID’AH??? Inilah yang harus kita gali lebih dalam lagi.
Kalau memang pernyataan di atas tadi jawabnya “IYA”, berarti kehidupan umat Islam akan selamanya berada dalam dosa besar karena sudah menjalankan apa yang dinamakan bid’ah. Sebagai contoh, kapal terbang, handphone, listrik, mesin cuci, setrika, microfon, pengeras suara adalah barang2 yang pada zaman Rosulullah Muhammad SAW tidak ada. Tetapi pada masa sekarang ini barang2 tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan syiar agama Islam.
Yang sungguh memprihatinkan, sebagian kalangan (perorangan dan kelompok) sudah berani memvonis bahwa satu kegiatan blablabla…..adalah masuk ke dalam bid’ah. Rasanya sungguh tidak bijaksana kalau kita sebagai manusia biasa yang penuh dengan kekurangan ini berani mengatakan suatu perbuatan itu halal atau haram tanpa dasar hukum yang jelas tanpa adanya IJTIHAD para Ulama.
Langganan:
Komentar (Atom)
