15 Mar 2011

HUKUM PENETAPAN AWAL ROMADLON DAN 1 SYAWAL

Umat Islam, khususnya yang ada di Indonesia seringkali menghadapi perbedaan dalam menetapkan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, Perbedaan tersebut pada hakekatnya merupakan sesuatu yang sangat wajar, karena perbedaan mereka dalam menggunakan metode penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha atau dalam menggunakan standart ru'yah, Sungguh pun demikian, hal itu telah menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, khususnya bagi masyarakat awam.

Umat Islam, khususnya yang ada di Indonesia seringkali

menghadapi perbedaan dalam menetapkan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, Perbedaan tersebut pada hakekatnya merupakan sesuatu yang sangat wajar, karena perbedaan mereka dalam menggunakan metode penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha atau dalam menggunakan standart ru'yah, Sungguh pun demikian, hal itu telah menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, khususnya bagi masyarakat awam.

Untuk menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, MUI DKI Jakarta memfatwakan tentang penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai berikut:

1. Penetapan Awal Ramadlan yang terkait dengan kewajiban untuk memulai ibadah puasa; Idul Fitri yang terkait dengan kewajiban membayar Zakat Fitrah, mengakhiri ibadah puasa dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri; serta Idul Adha yang terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, adalah ditentukan berdasarkan peredaran bulan, sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 189:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرَّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن أَبوَابِهَا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(189) البقرة

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa, Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, AI-Baqarah, 2:189.
Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيْهِ اْلقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَاْلفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فََعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُم وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185) البقرة



Artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) AI Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan ipembeda (antara yang hak dan yang bathil), Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah in berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

2. Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha yang ditentukan berdasarkan peredaran bulan, dalam 3 pendapat sebagai berikut:

a. Menurut Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki dan Hambali), penetapan Awal Bulan Qomariyah, terutama Awal Ramadlan harus didasarkan pada ru'yah (melihat bulan). Menurut Hanafi dan Maliki, jika di suatu negara terjadi ru'yah, maka ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh wilayah (daerah) kekuasaan negara tersebut. Sedangkan menurut Hambali, ru'yah tersebut berlaku untuk seluruh Dunia Islam dengan pengertian, selama negara-negara Islam tersebut masih bertemu sebagian malamnya. Hal ini karena Jumhur Ulama menganut paham satu mathla' (mathli') dan tidak mengenal perbedaan mathla' (mathli') serta sejalan dengan sabda Rasulullah SAW riwayat Muslim sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ ( رواه مسلم )

Artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung menyelimuti kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan 30 hari)."

b. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i, ¬sebagaimana pendapat Jumhur Ulama-penetapan Awal Ramadlan harus ditetapkan berdasarkan ru'yah. Perbedaanya dengan Jumhur ialah, bahwa golongan ini berpendapat, jika di suatu negara terjadi ru'yah maka ru'yah tersebut hanya berlaku untuk daerah (wilayah) tersebut dan daerah (wilayah) yang
dekat yang satu mathla' (mathli') dengan daerah (wilayah) tersebut. Hal itu karena sebagian ulama Syafi'iyah menganut paham perbedaan mathla' (mathli') yang didasarkan pada Hadits Kuraib.

c. Menurut sebagian ulama Madzhab Syafi'i lainnya penetapan Awal Ramadlan dapat ditetapkan. berdasarkan hisab imkan ar-ru'yah. (Lihat antara lain dalam kitab Tuhfah, Nihayah dan Bidayatul Mujtahid , sekitar masalah Penetapan Awal Ramadlan).

d. Menurut Jumhur Ulama Syafi'iyyah, jika terjadi ru'yah dan ru'yah tersebut bertentangan dengan hisab qath'i, maka ru'yah tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak, karena ru'yah tersebut berdasarkan hissi (pandangan mata) dan hissi statusnya zhanni. Yang dimaksud dengan hisab qath'i ialah; apabila terjadi kesepakatan di antara Ahli Hisab berdasarkan kaidah-kaidah hisab mereka bahwa keadaan hilal mustahil dapat diru'yah pada waktu dan tempat tersebut. Akan tetapi jika para Ahli Hisab berselisih, maka ru'yah dimenangkan karena ru'yah didukung sebagian ahli Ahli Hisab. Dengan demikian, ru'yah lebih kuat dari pada hisab, karena ru'yah yang didukung oleh sebagian ahli Ahli Hisab memiliki dua zhann, yaitu satu dari Ahli Ru'yah dan satu lagi dari Ahli Hisab yang menyatakan tidak mustahil ru'yah.

4. Para ulama telah konsensus, bahwa dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha hanya dikenal adanya sistem mathla', di mana masing-masing negara Islam menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berdasarkan mathla'nya masing-masing. Dengan demikian, maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia misalnya tidak dibenarkan mengikuti negara lain -seperti Saudi Arabia- yang mathla'nya berlainan dengan negara kita. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu' Abidin dalam Kitab "Raddul Mukhtar" Juz II halaman 393-394:

“ (Peringatan); Dapat difahami dari ungkapan para pakar hukum Islam (fuqaha') dalam Kitab ai-Hajj, bahwa perbedaan matla' diperhitungkan (menjadi pertimbangan) dalam menetapkan waktu pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melihat bulan di negara lain, mereka belum berkewajiban melakukan sesuatu apapun. Apakah hal itu juga berlaku dalam masalah penyembelihan hewan qurban bagi orang-orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji? Saya tidak melihat hal itu. Akan tetapi menurut dlahirnya demikian, karena sesungguhnya perbedaan matla' hanya diperhitungkan pada hari itu karena hubungannya dengan muthlaknya melihat. Hal ini berbeda dengan penyembelihan hewan qurban. Menurut dlahirnya, penyembelihan hewan qurban adalah sarna dengan waktu-waktu shalat, di mana umat Islam wajib mengamalkannya (sesuai dengan mathla'nya masing¬masing), Sehubungan dengan itu, maka penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada tangggal 12 Dzul Hijjah, meskipun menurut pendapat orang lain, hari itu telah memasuki tanggal13 Dzul Hijjah".

5. Untuk menghindari terjadinya perselisihan; menghilangkan kebingungan dan kegelisahan umat Islam; memberikan kemantapan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT; serta untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, maka pemerintah harus memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha. Jika pemerintah telah memberikan keputusan tentang Penetapan Awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, maka seluruh umat Islam wajib mematuhi dan tidak boleh lagi terjadi silang pendapat. Hal ini didasarkan pada beberapa hujjah (argumentasi) sebagai berikut:

a. Penetapan Awal Ramadlan, Syawwal (Idul Fitri) dan Dzulhijjah (Idul Adha) merupakan masalah ijtihadiyah yang berhubungan dengan hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk memelihara ' keseragaman amaliyah dan ukhuwah Islamiyah, umat Islam harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.

b. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa' ayat 59:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً(59) النساء


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AI Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar¬-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. An-Nisa', 4:59

c. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam al¬ Bukhari, sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيعُواْ وَإِنِ اسْتَعْمَلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ ( رواه البخاري)
Artinya
"kamu sekalian wajib taat dan patuh kepada pemimpin kalian, meskipun ia adalah seorang Budak Habasyi yang kepalanya seperti anggur".

f. Kaidah ushul Fiqh:
حُكْمُ الْحَاكِمِ اِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلاَفَ
"Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan akan menyelesaikan perselisihan pendapat".

g. Para ulama madzhab Syafi'i telah konsensus,bahwa jika pemerintah telah menetapkan Awal Ramadlan, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa; Apabila pemerintah telah menetapkan Awal Syawwal, maka seluruh umat Islam wajib mengakhiri puasanya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-FiqhI’’ ala al¬Madzahib al-Arba' ah:
"Para ulama madzhab Syafi'i berkata; bahwa untuk memastikan adanya hilal dan wajibnya berpuasa atas umat manusia, disyaratkan adanya keputusan hakim (pemerintah). Jika pemerintah telah memutuskannya, maka umat manusia wajib berpuasa, meskipun keputusan tersebut didasarkan atas persaksian satu orang yang adil".
Pada bagian lain disebutkan, bahwa jika pemerintah telah menetapkan adanya hilal, maka seluruh umat Islam termasuk yang bermadzhab Syafi'i wajib mengamalkannya meskipun madzhab pemerintah tersebut berbeda dengan madzhab Syafi'i seperti dalam soal mathIa', Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Fiqh ' Ala al-Madzahib al-Arba'ah:

"Akan tetapi, jika pemerintah telah memutuskan adanya hilal berdasarkan metode apapun dalam, madzhabnya, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa, meskipun madzhab pemerintah berbeda Idengan madzhab sebagian di antara mereka. Karena keputusan pemerintah menghapuskan (me¬nyelesaikan) perselisihan pendapat. Hal ini telah disepakati oleh para ulama"'
Keterangan senada juga disebutkan dalam Kitab Tuhfah Juz III halaman 383 dan I' anatu ath- Thalibin
Juz II halaman 220 sebagai berikut:

"(Peringatan) : Jika pemerintah -yang berbeda dengan madzhab kita - telah memutuskan adanya hilal, maka kita wajib mengamalkannya karena dengan adanya keputusan tersebut berarti kita telah memasuki bulan Ramadlan. Hal ini didasarkan pada kaidah-kaidah kita yang diambil dari kitab al- I Majmu".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar