Berangkat dari hal ini, muncul permasalahan, bagaimana Syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di titik singgung manakah perbedaan yang diperselisihkan selama ini?
Semoga uraian berikut, dapat memberi solusi alternatif bagi tsaqafah (wawasan) kita dalam melihat masalah tahlilan. Dan lebih dari itu, manfaat kedewasaan sikap dan kedalaman pengetahuan Islam, semakin mengakar dalam diri kita semua. Amin!
Pengertian Tahlil
Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, Perbanyaklah tahlil".
Mengacu dari konteks hadits ini, tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada tuhan selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil sebangsa dengan kata tahmid; mengucapkan Alhamdulillah, tasbih; Subhanallah, Hamdalah; Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, dan sebagainya.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, ketika ada seseorang meninggal dunia.
Persoalan selanjutnya adalah, muncul perbedaan pendapat yang dikalangan ulama dalam masalah ini, apakah tahlilan boleh atau tidak.
Pendapat Ulama Mengenai Tahlilan
Permasalahan tahlilan adalah termasuk salah satu ritual yang masih diperdebatkan oleh ulama hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi obyek perbedaan tersebut terletak pada poin-poin berikut:
Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit dan bacaan Al-Quran orang hidup yang dihadiahkan pahalanya pada al-Marhum, dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?
Apakah tahlil (dalam bentuk yang kita kenal) disyariatkan Allah dan Rasul-Nya atau tidak?
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir.
Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.
Berangkat dari dua poin dan perkataan Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama berbeda pendapat menyikapi tahlilan sebagaimana dibawah ini:
Pendapat Pertama
Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Berdasarkan beberapa dalil:
Firman Allah Swt. dalam Surat An-Najm, ayat 38-39 :
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Firman Allah dalam Surat Yaasiin, ayat 54 :
فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 286 :
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Tiga ayat di atas merupakan penjabaran dari keterangan, bahwa orang yang telah mati, tidak berkesempatan lagi mendapat tambahan pahala, yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur & akhirat, kecuali yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim:
•"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."
•"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."
Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.
Hadits kedua lebih tegas lagi, secara jelas menyatakan, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah saw. adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan, bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat, karena tidak sesuai dengan enam hal yang disepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar (bilangan), (4) waktu, (5) tata cara (kaifiyah), dan (6) tempat.
Karena itu jelaslah, bahwa semua amal ibadah manusia yang masih hidup, tidak akan bisa dihadiakan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit, tidak akan pernah sampai dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun pada sang mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik amal badaniyah atau maliyyah. Kecuali beberapa hal yang diberi dispensasi oleh Rasulullah, sebagaimana dilansir dalam hadits riwayat Muslim di atas.
Pendapat Kedua
Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak sampai ke mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain. Sama halnya saat ia masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Alias, ibadahnya tidak sah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum".
Pendapat Ketiga
Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama : Dalil Al-Quran
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Hasyr, ayat 10 :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ
’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’
Dalam ayat ini Allah Swt. menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.
Kedua : Dalil Hadits
•Dalam hadits, banyak sekali melansir doa yang dibaca saat shalat jenazah. Yaitu, doa yang ditujukan pada mayit setelah ia dikubur, dan doa ziarah kubur. Doa yang dibaca saat shalat jenazah antara lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : "Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. setelah selesai shalat jenazah berucap: Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".
•Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai pada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah, "Abdullah bin Abbas r.a. berkata : suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat ibu saya, akan sampaikah pahala itu ke ibu saya? Rasulullah saw. Menjawab : Ya! Saad berkata lagi, "saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."
Ketiga : Dalil Ijma’
a. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
b. Utang mayit dianggap lunas, bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi saw. bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".
Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid –rahimahullah-. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan, "bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami akan memuat beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil :
Mazhab Hanafi
Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan di bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut, "Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit." Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).
Mazhab Maliki
Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah." Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan, bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit, hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja, yang tak berarti itu dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran, tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.
Mazhab Syafi’i
Imam Nawawi berkata, "Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah saw. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."
Mazhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah berkata, "Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit." Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi. dan juga Syaikh Mansur Al-Bahuti.
Menyediakan Makanan
Dalam acara Tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang datang dalam acara ritual tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi saw. justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berduka untuk mengulurkan bantuan. Baik berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Ungkapan belasungkawa, mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).
"Abdullah bin Ja’far berkata : tatkala datang berita, bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah saw. bersabda:"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).
Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah itu adalah tetangga. Bukan justru sebaliknya. Sudah tertimpa musibah, mereka pula yang harus menyediakan makanan.
Adapun pendapat yang membolehkan pihak berduka untuk memberi makan para penta’ziah di saat tahlilan. Mereka berdalih dengan hadits yang menganjurkan keluarga berduka agar bersedekah, dengan niat pahalanya untuk mayit. Maka, pahala menjamu makan pengunjung saat tahlilan semata-mata dihadiahkan untuk mayit.
Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa memberi makan dalam kondisi duka seperti ini, bukan hal yang wajib. Maka, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang hanya demi menutupi kebutuhan jamuan tersebut. Atau mendahulukan jamuan itu dari hal-hal yang lebih wajib, seperti menunaikan wasiat dan melunasi hutang.
Dari tulisan di atas marilah kita mensikapi hal ini dengan bijaksana, janganlah menganggap satu perbuatan ibadah terus divonis bahwa itu termasuk bid'ah karena kita adalah manusia biasa yang kemampuan ilmu2 agama sangat sedikit. Para ulama' besar pun ada yang membolehkan dan ada yang melarang tentu dengan dasar2 hukum/dalil yang kuat untuk masing2 pendapat.
Kalau tahlilan dianggap bukan syariat Islam, KENAPA SHOLAT JANAZAH HUKUMNYA FARDLU 'AIN jika dianggap mendoakan orang yang sudah mati tidak berguna??? Bukankah dalam talilan juga mendoakan arwah orang yang sudah mati sama dengan saat sholat jenazah yang juga mendoakan arwah si mayit???
